Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) terlibat kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Kini statusnya pun sudah tersangka dalam perkara tersebut.
"Bukan dalam konteks Bupati Pati ya, melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Advertisement
Budi menyebut, Sudewo sebagai legislator seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, terutama terkait proyek di kementerian tersebut.
"Namun, kemudian ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA pada sejumlah titik kepada saudara SDW dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya," jelas dia, seperti dilansir dari Antara.
Oleh sebab itu, KPK kemudian memutuskan untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus DJKA Kemenhub.
"Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam kesempatan berikutnya, yakni bagaimana peran-peran saudara SDW ini dalam pelaksanaan proyek-proyek di DJKA? Bagaimana juga dengan dugaan aliran-aliran uang itu? Dari proyek mana saja? Berapa nilainya? Nanti kami akan sampaikan," ujarnya.



