Bekasi, VIVA – Sengketa tanah di kawasan Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, belum juga menemukan titik akhir meski telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Perkara yang sudah bergulir lebih dari satu dekade itu kini kembali disidangkan menyusul adanya gugatan perlawanan baru di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Husein Ibrahim, pihak yang dinyatakan menang dalam sejumlah putusan pengadilan, menyatakan keberatan atas munculnya pihak intervensi dalam perkara perlawanan tersebut. Ia menilai langkah itu justru menghambat pelaksanaan eksekusi putusan yang telah final.
Kuasa hukum Husein Suhadi, mengatakan kliennya telah memenangkan perkara kepemilikan tanah tersebut mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
“Perkara ini sudah inkracht. Kami sudah menang di beberapa tingkat peradilan. Tapi sekarang masih ada lagi perlawanan. Jadi kapan ada kepastian hukum kalau terus seperti ini,” kata Suhadi usai sidang di PN Bekasi, Kamis 22 Januari 2026.
Menurut dia, gugatan terbaru tercatat dengan Nomor 581/PDT.BTH/2025/PN.Bks. Dalam perkara itu, terdapat pihak intervensi yang mengklaim memiliki hak atas lahan sengketa.
Suhadi mempertanyakan kedudukan hukum pihak tersebut. Ia menilai intervensi seharusnya diajukan saat perkara pokok masih berjalan, bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami tegas menolak karena yang bersangkutan bukan ahli waris dan tidak punya legal standing. Kalau memang punya klaim, mestinya masuk di pokok perkara sejak awal, bukan tiba-tiba muncul di tahap perlawanan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut telah menempuh seluruh prosedur eksekusi. Mulai dari pengajuan permohonan, pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek, hingga keluarnya penetapan eksekusi dari Ketua PN Bekasi pada November 2025.
Namun hingga kini, eksekusi disebut belum terlaksana.
“Kami sudah kirim surat permohonan eksekusi, tapi belum ada tindak lanjut. Harapan kami pengadilan segera menjalankan amar putusan,” kata Suhadi.
Di sisi lain, mekanisme perlawanan atau derden verzet memang dikenal dalam hukum perdata sebagai hak pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh suatu putusan. Upaya hukum ini kerap diajukan menjelang pelaksanaan eksekusi.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/1869757/original/047902100_1517895575-20180206-Banjir-Jatinegara-AM1.jpg)

