Sudah Inkracht, Perkara Tanah di Bekasi Masih Digugat Lewat Perlawanan Baru

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Bekasi, VIVA – Sengketa tanah di kawasan Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, belum juga menemukan titik akhir meski telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Perkara yang sudah bergulir lebih dari satu dekade itu kini kembali disidangkan menyusul adanya gugatan perlawanan baru di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Husein Ibrahim, pihak yang dinyatakan menang dalam sejumlah putusan pengadilan, menyatakan keberatan atas munculnya pihak intervensi dalam perkara perlawanan tersebut. Ia menilai langkah itu justru menghambat pelaksanaan eksekusi putusan yang telah final.

Baca Juga :
DPR: Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional sebagai Pilar Indonesia Emas
Sengketa Tanah Warisan Diperjuangkan Habis-habisan, Berapa Total Kerugian Ashanty?

Kuasa hukum Husein Suhadi, mengatakan kliennya telah memenangkan perkara kepemilikan tanah tersebut mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

“Perkara ini sudah inkracht. Kami sudah menang di beberapa tingkat peradilan. Tapi sekarang masih ada lagi perlawanan. Jadi kapan ada kepastian hukum kalau terus seperti ini,” kata Suhadi usai sidang di PN Bekasi, Kamis 22 Januari 2026.

Menurut dia, gugatan terbaru tercatat dengan Nomor 581/PDT.BTH/2025/PN.Bks. Dalam perkara itu, terdapat pihak intervensi yang mengklaim memiliki hak atas lahan sengketa.

Suhadi mempertanyakan kedudukan hukum pihak tersebut. Ia menilai intervensi seharusnya diajukan saat perkara pokok masih berjalan, bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami tegas menolak karena yang bersangkutan bukan ahli waris dan tidak punya legal standing. Kalau memang punya klaim, mestinya masuk di pokok perkara sejak awal, bukan tiba-tiba muncul di tahap perlawanan,” ujarnya.

Pihaknya juga menyebut telah menempuh seluruh prosedur eksekusi. Mulai dari pengajuan permohonan, pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek, hingga keluarnya penetapan eksekusi dari Ketua PN Bekasi pada November 2025.

Namun hingga kini, eksekusi disebut belum terlaksana.

“Kami sudah kirim surat permohonan eksekusi, tapi belum ada tindak lanjut. Harapan kami pengadilan segera menjalankan amar putusan,” kata Suhadi.

Di sisi lain, mekanisme perlawanan atau derden verzet memang dikenal dalam hukum perdata sebagai hak pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh suatu putusan. Upaya hukum ini kerap diajukan menjelang pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga :
Gak Rela Tanah Warisan Ribuan Meter Lepas, Ashanty: Awalnya Mau Bikin Yayasan
5 Fakta Kasus Sengketa Tanah Warisan Ashanty, Bertahun-tahun Belum Ada Titik Terang
Kronologi Sengketa Tanah Ashanty, Berjuang Mediasi Bertahun-tahun Kini Tempuh Jalur Hukum

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Stok Pangan Lebih dari Cukup hingga Lebaran, Mentan: Gak Ada Istilah Harga Naik!
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jalur Pantura Pati–Rembang Banjir, Kendaraan Mengular 4 Km
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Jakarta Makin Meluas, 132 RT dan 22 Ruas Jalan Terdampak
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Arcandra Tahar Klaim Tak Tahu Optimalisasi Hilir Minyak Mentah Pertamina
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Beberkan Hasil Konkret MBG di Davos, Penerima Nyaris 60 Juta
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.