Polsek Jagakarsa tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial JA (33). Pelaku diduga menusuk seorang karyawan swasta, Muhamad Adji Maulida (19), menggunakan obeng setelah tidak terima ditegur karena merokok saat berkendara.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengkonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan R. Moch Kahfi I, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1).
"Atas dasar laporan perihal dugaan perkara penganiayaan," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Kamis (22/1).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLSEK JAGAKARSA/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Peristiwa bermula saat korban, Adji, sedang dalam perjalanan pulang kerja berboncengan dengan saksi, Muhamad Fausan Sadeli. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan pelaku JA yang sedang mengendarai motor sambil merokok.
Abu rokok dari pelaku mengenai korban, sehingga korban berinisiatif menegur pelaku. Namun, teguran tersebut justru memicu amarah JA.
"Selanjutnya korban menegur J dan J langsung marah-marah dan mengancam korban akan ditusuk dengan menggunakan pisau," jelas Nurma.
Karena merasa terancam, korban mencoba mendahului motor pelaku. Namun, kondisi jalanan yang macet membuat korban tertahan. Di saat itulah, pelaku membuka jok motornya, mengambil obeng, dan langsung menyerang korban.
"Langsung mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban dengan menggunakan obeng hingga korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung," lanjutnya.
Aksi pelaku sempat dilerai oleh warga sekitar sebelum akhirnya JA melarikan diri untuk mengantar pesanan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian mendatangi kediaman pelaku dan memberikan imbauan agar yang bersangkutan kooperatif. Akhirnya, JA menyerahkan diri ke Mapolsek Jagakarsa pada Rabu (21/1) sore.
"Pelaku kemarin jam 5 sore datang menyerahkan diri karena kemaren kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja, ke Polsek Jagakarsa. Diantar keluarganya," ungkap Nurma.
Dalam pemeriksaan, JA telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menusuk punggung korban sebanyak dua kali menggunakan obeng miliknya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda, sebuah obeng yang digunakan untuk menganiaya korban, serta satu buah helm berwarna hijau.
Terkait status hukum pelaku, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status JA.
"Melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka," tegas Nurma.
JA terancam dijerat dengan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.




