Kronologi Pemotor Tusuk Pria gegara Ditegur Merokok Berujung Ditahan Polisi

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Seorang pengendara motor berinisial JA (33) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk pria inisial MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan gara-gara ditegur karena merokok sambil berkendara. JA kini resmi ditahan polisi.

Kejadian ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video memperlihatkan pelaku langsung kabur setelah menusuk korban dengan obeng.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/1). Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa tiga hari setelahnya, atau Kamis (22/1).

Baca juga: Pemotor yang Tusuk Pria gegara Ditegur Merokok di Jaksel Jadi Tersangka

Pelaku Tak Terima Ditegur

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma mengatakan peristiwa terjadi pada hari Senin (19/1). Kejadian berawal ketika korban mengendarai sepeda motor sepulang kerja.

"Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM," kata Nurma, Jumat (23/1/2026).

Kemudian korban menegur pelaku dan pelaku langsung marah dan mengancam korban. Pelaku mengancam korban akan menusuknya dengan pisau.

"Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya," bebernya.

Pelaku lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban menggunakan obeng. Korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya.

"Dengan adanya kejadian tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan," tuturnya.

Baca juga: Pemotor Tusuk Pria gegara Ditegur Merokok di Jaksel Serahkan Diri

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menyelidiki kasus tersebut. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.




(rdh/mea)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Ungkap Harapan Besar Indonesia untuk Rakyat Palestina Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
BKSDA–YIARI selamatkan bayi orangutan di kebun sawit Ketapang
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Tak Mau Ulangi Kesalahan, Adnan/Indah Siap Main Lebih Aman di Perempat Final Indonesia Masters 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Kriteria UKM yang Bisa Ajukan Izin Kelola Tambang
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Cha Eun Woo Diduga Lakukan Penggelapan Pajak 230 Miliar
• 22 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.