Uang Orang Indonesia Rp 9,1 Triliun Dicuri

realita.co
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 14 Januari 2026 ada sebanyak 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat yang telah dihimpun dari Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi memaparkan, OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening lebih.

"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Digerebek Militer,  75 WNI Berhasil Melarikan Diri dari Markas Online Scam di Myanmar

Wanita yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, sebaran laporan scam tertinggi berasal dari Pulau Jawa yang masih mendominasi lebih dari 303.000 laporan. "Diikuti oleh Sumatera dan seterusnya," imbuhnya.

Adapun modus scam yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang diikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah.

Mengingat tingginya perkembangan penipuan koan tersebut, kata Kiki, OJK sangat menghargai dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat terkait berantas scam dan aktivitas pinjol ilegal.

Di sisi lain, OJK mengaku, ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Ada Selebgram Indonesia Ditahan Junta Myanmar, Dituduh Danai Pemberontak

"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," sebutnya.

Menurutnya, ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sementara dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam.

"Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," imbuhnya.

Baca juga: KP2MI Jemput WNI Korban Penyekapan di Myanmar

Di sisi lain, pola pelarian dana juga semakin kompleks, juga menjadi tantangan tersendiri. Jika dulu hanya berputar di sektor perbankan saja, saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital.

"Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pembelokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor," tutupnya.tah

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mekanisme dan Jadwal TKA 2026 untuk Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
• 22 jam lalusuara.com
thumb
BPBD Jatim Gandeng Lembaga Riset Jepang untuk Mitigasi Bencana
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BRI Super League: Fajar Fathurrahman Tidak Alami Kesulitan Beradaptasi di Persija
• 17 jam lalubola.com
thumb
Terseret Arus Sungai Melau Praya, Jenazah Pawan Ditemukan di Pantai Gading Mataram
• 15 jam laludisway.id
thumb
Presiden Prabowo Siapkan Inpres Pembangunan 100 Gudang Bulog
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.