Penulis: Rizaldo
TVRINews, Pangkalpinang
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengubah praktik penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif mulai 2 Januari 2026, aparat penegak hukum dilarang menampilkan tersangka saat konferensi pers atau rilis kasus.
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan aturan ini bertujuan menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan menghormati asas praduga tak bersalah. Larangan menampilkan tersangka dianggap bentuk penghormatan terhadap martabat manusia.
"Bagaimana caranya ya polanya pada saat ada tersangka, kita meniadakan proses rilis yang selama ini berlaku untuk tidak menampilkan tersangka tadi. Tetapi tetap disebutkan. Kan itu tidak mengurangi substansi bahwa siapa tersangkanya, siapa pelakunya, dan kemudian akan dilakukan proses-proses selanjutnya, penyelidikan, penyidikan, kemudian penuntutan," ujar Bob Hasan, Kamis, 22 Januari 2026.
Bob Hasan menegaskan mekanisme rilis kasus harus diubah tanpa mengurangi transparansi publik. Aparat tetap dapat menyampaikan identitas tersangka, peran pelaku, dan kronologi tindak pidana secara naratif.
Ketentuan baru ini berlaku merata untuk seluruh jenis kasus pidana. Perlindungan hak tersangka harus berjalan seiring dengan proses hukum profesional hingga putusan pengadilan menyatakan seseorang bersalah atau menjadi terpidana.
"Semuanya. Semuanya, karena semuanya yang bersalah dengan segala spesifikasi kejahatan apapun itu adalah manusia," tegas Bob Hasan.
Dengan berlakunya KUHAP baru, aparat di seluruh daerah, termasuk Kepulauan Bangka Belitung, diharapkan segera menyesuaikan pola penanganan perkara. Penegakan hukum tetap berjalan efektif, namun selaras dengan prinsip HAM dan ketentuan undang-undang yang baru.
Penulis: Alif, Karis, dan Rizaldo
Editor: Redaktur TVRINews




