Eks Wamen Arcandra Tahar Sebut Indonesia Tetap Perlu Impor BBM

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar mengatakan Indonesia tetap perlu impor kilang untuk memenuhi kebutuhan. Arcandra mengatakan Indonesia juga tetap perlu melakukan impor BBM.

Hal itu disampaikan Arcandra saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Sembilan terdakwa dalam sidang ini yaitu:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Berobat ke Luar Negeri, Ignasius Jonan Absen Jadi Saksi Sidang Minyak Mentah

Mulanya, jaksa mendalami Arcandra terkait perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Arcandra mengaku tak tahu proses dan pertimbangan perubahan Permen tersebut, karena taknlagi menjabat di Kementerian ESDM.

"Nah kemudian sejauh mana saksi mengetahui terkait dengan perencanaan yang tadi saya katakan di optimasi hilir, di Pertamina juga punya perencanaan, untuk setiap kali untuk melakukan perencanaan terus diukur material balancenya dan nanti dimasukan di dalam perencanaan untuk dilaksanakan impor maupun ekspornya. Nah, apa kaitannya pada waktu saksi menjabat sebagai wakil komisaris maupun jadi wamen terhadap Permen ESDM ini?" tanya jaksa.

"Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina," jawab Arcandra.

Jaksa lalu menanyakan apakah Indonesia tetap memerlukan impor kilang dengan efektfinya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Arcandra menilai impor kilang itu tetap dibutuhkan.

"Dengan efektifnya Permen ESDM ini, apakah masih dibutuhkan untuk impor kilang?" tanya jaksa.

"Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barrels, produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu, kalau 100 persen, 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang impor. Jadi, walaupun Permen ini 100 persen seluruh produksi Indonesia dimasukan kilang Pertamina, tetap kita masih butuh impor crude, 300 ribu," jawab Arcandra.

Jaksa juga mendalami apakah Indonesia juga perlu melakukan impor BBM. Arcandra mengatakan impor BBM itu tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan.

"Kalau impor kilangnya? Produk kilangnya seperti impor BBM-nya?" tanya jaksa.

"Impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per day, kilang Pertamina bisa memproduksikan sekitar 800 ribu. Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barrels per day," jawab Arcandra.

Baca juga: Kejagung Kembali Lelang Kapal Supertanker Muatan Minyak Mentah Rp 1,1 T

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Berikut detail perhitungan kerugian negaranya:

1. Kerugian Keuangan Negara

• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun

Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

2. Kerugian Perekonomian Negara

• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)

Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

Dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, maka didapatkan Rp Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.




(mib/wnv)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Medistra Hospital Gandeng IHH Healthcare Singapore Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Diskusikan Penyakit Hati di Indonesia
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ratusan Sopir Angkot Demo di Balai Kota Bogor, Ada Apa?
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
Karyawan Tiba-Tiba Cabut Usai Bongkar Rahasia Kantor Elon Musk
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
SNPMB 2026 Segera Dibuka, Disdik Sulsel Instruksikan Disdik Daerah Awasi Penginputan Data Siswa eligible
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Dapen di Eropa Berbondong Jual Obligasi Treasury AS
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.