JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Desember 2025, Kota Madiun meraih indeks anti-korupsi tertinggi se-Indonesia. Hal ini menjadi ironi ketika Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan tersangka oleh KPK pada 20 Januari 2026.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan kasus korupsi kerap terjadi bukan hanya karena niat jahat. Ada pejabat yang tidak konsisten antara ucapan dan tindakan, tetapi ada pula yang terjebak situasi dan kondisi birokrasi.
Ia mencontohkan kebutuhan dana-dana taktis dalam pemerintahan yang sering kali tidak terakomodasi secara fleksibel dalam APBD. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mendorong pelanggaran prosedur, meski tanpa niat jahat atau mens rea.
Meski demikian, Bima Arya menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi ujung dari pembuktian.
Namun, ia mengakui masih terdapat perdebatan dalam penegakan hukum, terutama ketika unsur niat jahat tidak dapat dibuktikan, tetapi perbuatan tersebut menguntungkan pihak lain atau merugikan negara.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko. Danang menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai terlalu luas dalam menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Danang, penggunaan kedua pasal tersebut secara berlebihan kerap menimbulkan persoalan, karena hampir semua pelanggaran administrasi berpotensi ditarik menjadi perkara pidana korupsi.
Kondisi ini, kata Danang, memperlihatkan pentingnya pembenahan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan, agar upaya pemberantasan korupsi tetap adil, proporsional, dan tidak mengaburkan esensi integritas sebagai fondasi utama.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan komentarnya.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/jtVCelbFEEs?si=kF3xxWEf-rVhuuEN
#kpk #korupsi #madiun
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- wali kota
- maidi
- madiun
- korupsi
- tersangka


