KPK Geledah Dispermades Pati, Usut Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa oleh Bupati Nonaktif Sudewo

pantau.com
18 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami proses pengisian jabatan perangkat desa yang diduga sarat praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan langsung dengan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

"Tentu penyidik juga ingin menelusuri terkait dengan proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar untuk melakukan geledah di Dispermades", ungkapnya.

Pengusutan Dugaan Modus Pemerasan Serupa

KPK menduga ada modus pemerasan yang serupa dengan yang ditemukan sebelumnya di Kecamatan Jaken, yang kini ingin diperluas penyelidikannya ke wilayah lain di Kabupaten Pati.

"Apakah pengisian jabatan perangkat desa untuk wilayah-wilayah lainnya itu juga ada dugaan modus serupa? Karena dari peristiwa tertangkap tangan ini kan baru satu kecamatan, di mana saudara SDW ini menggunakan pihak-pihak sebagai perantara yang berfungsi sebagai pengepul uang-uang dari para calon perangkat desa", ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga di tahun 2026 yang dilakukan di Kabupaten Pati.

Dalam OTT tersebut, Bupati Pati, Sudewo, ditangkap bersama sejumlah pihak terkait.

Penetapan Tersangka dan Temuan Barang Bukti

Pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo dan tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dalam kasus ini, KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Luis Henrique Harus Siap Angkat Koper, Inter Milan Semakin Dekat untuk Jemput Ivan Perisic 
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Jenazah Korban Keempat Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Tim DVI Polda Sulsel
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gilas JPE 3-2, Jadi Kemenangan Penting Bagi Bandung bjb Tandamata
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia Disebut Negara Paling Bahagia, Prabowo: Mengharukan Sekaligus Menyedihkan
• 22 jam laluokezone.com
thumb
10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia versi Webometrics 2026, Tel-U Masih Juara!
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.