JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyebut laporan polisi (LP) oleh Jokowi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak dicabut.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan penghentian penyidikan terhadap keduanya melalui restorative justice.
Restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait.
"Ternyata ini fakta baru saya buka di sini ya. LP (atau) laporan polisi itu tidak dicabut. Kalau tidak dicabut oleh Jokowi harusnya enggak boleh ada restorative justice. Syarat restorative justice itu adalah LP-nya dicabut dulu, terus ada perdamaian," kata Roy dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (22/1/2026).
Roy juga menyinggung pernyataan Eggi Sudjana dan Damai Hari tidak pernah minta maaf kepada Jokowi.
Baca Juga: Roy Suryo soal Pemeriksaan 3 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi: Ditanya 60-65 Pertanyaan
"Tidak pernah minta maaf, LP-nya tidak dicabut, kok bisa ada restorative justice, bahkan kok bisa ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Itu kan aneh," ujarnya.
Relawan Jokowi Prabowo Gibran, David Pajung menanggapi pernyataan Roy mengenai SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Yang menarik tadi kata Mas Roy ya, bahwa enggak ada alasan untuk SP3 pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, padahal kan di situ sudah terjadi pertemuan (dengan Jokowi)," ucapnya.
Kata dia, dalam pertemuan itu ada tim penyidik yang menjadi saksi pertemuan kedua pihak. Ia mengungkap ada juga saksi dari relawan Jokowi.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- laporan polisi
- jokowi
- relawan jokowi
- ijazah jokowi
- eggi sudjana




