Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (22/1) menjadi sorotan, mulai dari Yusril sebut ketentuan penempatan Polri tetap berlaku pascaputusan MK hingga KPK geledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati untuk cari bukti tambahan.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Yusril: Ketentuan penempatan Polri tetap berlaku pascaputusan MK
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku.
"Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Putusan tersebut menolak permohonan uji materiel (materiil) yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca selengkapnya di sini
2. Eks Wamen ESDM Arcandra jadi saksi pada sidang korupsi anak Riza Chalid
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019 Arcandra Tahar diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan menerangkan yang benar, tiada lain daripada yang sebenarnya," kata Arcandra sebelum memberikan keterangan pada persidangan.
Adapun sidang dimulai pada pukul 20.15 WIB, dengan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
Baca selengkapnya di sini
3. KPK telusuri anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 selain Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya masih menelusuri keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 selain Sudewo (SDW) pada kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Ini masih akan terus kami telusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
4. Kompolnas: Polri rentan diintervensi politik jika di bawah kementerian
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochammad Choirul Anam menilai Polri akan rentan diintervensi politik jika berada di bawah kementerian.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi adanya gagasan dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri soal kementerian yang menaungi Polri.
Anam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, menilai bahwa kedudukan Polri yang paling baik adalah di bawah presiden karena tidak mudah diintervensi.
Baca selengkapnya di sini
5. KPK geledah kantor dan rumdin Bupati Pati untuk cari bukti tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati pada Kamis, untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan, ataupun dalam pemeriksaan awal yang sudah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK selanjutnya akan mendalami bukti-bukti tambahan yang sudah didapatkan tersebut agar pengungkapan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo semakin utuh.
Baca selengkapnya di sini
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Yusril: Ketentuan penempatan Polri tetap berlaku pascaputusan MK
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku.
"Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Putusan tersebut menolak permohonan uji materiel (materiil) yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca selengkapnya di sini
2. Eks Wamen ESDM Arcandra jadi saksi pada sidang korupsi anak Riza Chalid
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019 Arcandra Tahar diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan menerangkan yang benar, tiada lain daripada yang sebenarnya," kata Arcandra sebelum memberikan keterangan pada persidangan.
Adapun sidang dimulai pada pukul 20.15 WIB, dengan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
Baca selengkapnya di sini
3. KPK telusuri anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 selain Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya masih menelusuri keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 selain Sudewo (SDW) pada kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Ini masih akan terus kami telusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
4. Kompolnas: Polri rentan diintervensi politik jika di bawah kementerian
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochammad Choirul Anam menilai Polri akan rentan diintervensi politik jika berada di bawah kementerian.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi adanya gagasan dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri soal kementerian yang menaungi Polri.
Anam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, menilai bahwa kedudukan Polri yang paling baik adalah di bawah presiden karena tidak mudah diintervensi.
Baca selengkapnya di sini
5. KPK geledah kantor dan rumdin Bupati Pati untuk cari bukti tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati pada Kamis, untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan, ataupun dalam pemeriksaan awal yang sudah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK selanjutnya akan mendalami bukti-bukti tambahan yang sudah didapatkan tersebut agar pengungkapan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo semakin utuh.
Baca selengkapnya di sini

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481375/original/063313100_1769092696-WhatsApp_Image_2026-01-22_at_21.26.14.jpeg)


