Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto mengungkap rencana besar pemerintah untuk mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia melakukan uji tuntas hak asasi manusia (Human Rights Due Diligence).
Aturan ini ditargetkan mulai berlaku secara mandatori atau wajib pada tahun 2028 mendatang.
Mugiyanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Prinsip Bisnis dan HAM.
Regulasi ini kini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) untuk menunggu tanda tangan Presiden.
"Tahun ketiga, asumsi kita tahun 2028, itu nanti akan dilakukan secara mandatori. Jadi semua perusahaan akan wajib menjalani itu (uji tuntas HAM)," ujar Mugiyanto, Kamis (22/1).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD (Organization for Economic Co-operation and Development).
Selain itu, aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
"Regulasi ini justru untuk memastikan keberlanjutan (sustainability) dari sebuah bisnis. Supaya konsumen dan market mau membeli. Selama ini misalnya sawit kita diblok Eropa karena dianggap merusak lingkungan atau ada modern slavery. Regulasi ini untuk memastikan hal itu tidak terjadi," tegasnya.
Pemerintah telah menyusun linimasa agar para pelaku usaha tidak kaget dengan aturan baru ini:
- Tahun 2026: Sosialisasi masif kepada pelaku usaha.
- Tahun 2027: Tahap uji coba (piloting) dan pelatihan bagi perusahaan.
- Tahun 2028: Kewajiban penuh (Mandatori).(rpi/raa)

