Geger Proyek "Hantu" Rp145 T, Presiden Tetangga RI Mau Dimakzulkan

cnbcindonesia.com
13 jam lalu
Cover Berita
Foto: Seorang wanita berjalan melalui gang yang banjir setelah Topan Fung-wong melanda Kota Dagupan, Pangasinan, Filipina, 10 November 2025. (REUTERS/NOEL CELIS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang politik di Filipina kembali memanas setelah sejumlah kelompok masyarakat sipil resmi mengajukan gugatan pemakzulan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada Kamis (22/1/2026). Marcos Jr. dituduh melakukan korupsi sistematis terkait proyek pengendalian banjir fiktif yang merugikan negara hingga miliaran dolar.

Gugatan yang didukung oleh koalisi partai sayap kiri, Blok Makabayan, ini menuduh Marcos Jr. telah mengkhianati kepercayaan publik dengan memanipulasi anggaran nasional demi kepentingan sekutu politiknya. Kemarahan publik dipicu oleh fenomena "infrastruktur hantu" di tengah bencana topan dahsyat yang menenggelamkan banyak wilayah di Filipina sepanjang tahun lalu.

Dalam ringkasan gugatan yang diperoleh AFP, pemohon menyatakan bahwa Presiden telah melembagakan mekanisme untuk menyedot dana pengendalian banjir lebih dari 545,6 miliar peso atau setara Rp145 triliun. Dana tersebut diduga dialirkan ke tangan kontraktor dan kroni pilihan untuk dijadikan modal politik pribadi menghadapi pemilihan paruh waktu tahun 2025.


Baca: Fakta Dewan Perdamaian ala Trump: Disambut RI-Saudi, Ditolak Prancis

"Keterlibatan Presiden dalam skema korupsi besar ini membuat pemakzulan menjadi langkah perlu untuk menuntut pertanggungjawaban. Rakyat telah dirampok berkali-kali secara sistematis," bunyi dokumen ringkasan gugatan tersebut.

Selain tuduhan anggaran fiktif, gugatan ini juga mendakwa Marcos Jr. secara langsung meminta uang pelicin atau kickback. Tuduhan ini sebagian besar didasarkan pada pernyataan seorang mantan anggota kongres yang saat ini melarikan diri ke luar negeri.

Menanggapi tuduhan tersebut, Presiden Marcos Jr. sebelumnya membela diri dengan menegaskan bahwa dialah yang pertama kali mengangkat isu proyek fiktif ini ke publik. Ia mengklaim kepemimpinannya telah mendorong investigasi yang menjerat puluhan pemilik perusahaan konstruksi, pejabat pemerintah, hingga anggota parlemen. Namun, pihak pelapor menilai langkah tersebut hanyalah upaya pengalihan isu.

"Kami menilai investigasi yang ia mulai hanyalah sekadar penutup. Karena kenyataannya, dialah kepala dari korupsi ini," tegas Liza Maza, salah satu pelapor, kepada wartawan di Manila.

Gugatan ini merupakan permohonan pemakzulan kedua yang diajukan terhadap Marcos Jr. dalam satu minggu terakhir. Sebelumnya, seorang pengacara lokal juga mengajukan tuntutan serupa terkait penangkapan dan pemindahan mantan presiden Rodrigo Duterte ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta tuduhan penyalahgunaan narkoba yang belum terbukti.

Meskipun konstitusi Filipina mengizinkan setiap warga negara mengajukan pemakzulan selama didukung oleh anggota Kongres, pengamat menilai peluang keberhasilan gugatan ini sangat kecil. Ketua Departemen Ilmu Politik Universitas Santo Tomas, Dennis Coronacion, menyebutkan bahwa Kongres Filipina saat ini masih didominasi oleh sekutu-sekutu Marcos Jr.

Baca: Iran Akhirnya Rilis Data Korban Demo Berdarah: 3.117 Orang Tewas

"Gugatan ini memiliki peluang yang sangat tipis untuk mendapatkan persetujuan dari Komite Keadilan DPR, apalagi di tingkat paripurna, karena Presiden masih menikmati dukungan kuat dari para anggota DPR," ujar Coronacion.

Sejarah pemakzulan di Filipina belakangan ini memang penuh drama. Tahun lalu, Wakil Presiden Sara Duterte sempat dimakzulkan oleh DPR, namun prosesnya terhenti di tingkat Senat hingga akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena alasan prosedural. Dengan komposisi politik saat ini, nasib gugatan terhadap Marcos Jr. diprediksi akan menghadapi hambatan besar di parlemen.


(tps/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Percepat Pemulihan Bencana, Polri Berangkatkan Personel ke Sumatra

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Masters: Terry/Gloria Dihentikan Wakil Malaysia di Perempat Final
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ditanya soal Rencana Punya Momongan, Arbani Yasiz: Itu Urusan Aku sama Istriku
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Catat! Ini Perbedaan Jenjang Karir PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Jakarta Berpotensi Hujan Seharian, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi Ini
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Platform Ini jadi yang Pertama di Indonesia Luncurkan Short Options untuk Trading Saham Amerika
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.