FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah per Januari 2026 ini menetapkan ada dua kategori utama Aparatur Sipil Negara (PNS) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK kemudian terbagi menjadi dua penuh waktu dan paruh waktu. Ketiganya memang sama-sama ASN, tetapi memiliki perbedaan.
Apa saja perbedaan dari ketiga jenis ASN ini? Berikut penjelasannya.
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PNS merupakan ASN yang sifatnya tetap sampai pensiun. Adapun umur pensiun antara 58 sampai 60 tahun.
PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan masa kerja penuh, 8 jam sehari atau 40 jam/minggu.
Adapun hak-hak yang diterima oleh PNS sesuai dengan golongannya yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan bulanan jaminan hari tua.
Jenjang karirnya jelas dan ada kenaikan pangkat jelas. Serta ada perlindungan hukum ASN.
Kelebihan menjadi seorang PNS adalah jenis ASN yang paling stabil dan masa depannya terjamin.
Namun, dengan keuntungan ini tentunya proses perekrutannya sangat ketat. Selain itu, sering PNS bisa dimutasi lintas daerah.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Penuh Waktu
P3K merupakan jenis ASN dengan status kontrak. Kontraknya 1 hingga 5 tahun dan bisa diperpanjang.
P3K juga memiliki NIP dengan hak mirip PNS yakni gaji dan tunjangan setara PNS. Ada perlindungan hukum ASN.
Waktu kerja juga sama dengan PNS 8 jam sehari. Perbedaan mencolok adalah P3K tidak mendapat tunjangan pensiun.
Dibandingkan dengan PNS proses perekrutannya lebih mudah dan peluang lebih terbuka. P3K cocok untuk tenaga profesional.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu
P3K paruh waktu merupakan skema baru tang bertujuan untuk penataan honorer. Sesuai namanya, jam kerjanya cukup terbatas.
Masa kerja rata-rata 4 jam perhari atau 20 jam/minggu. Kontraknya bersifat tahunan yang bisa diperpanjang atau bisa diangkat menjadi penuh waktu.
Gaji atau honor yang didapatkan di bawah PPPK penuh dengan Jaminan sosial dasar (sesuai anggaran) Perlindungan kerja terbatas.
Tujuan utama P3K paruh waktu ini sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer untuk mencegah pemutusan kerja massal.
Kelebihannya adalah statusnya lebih jelas dibandingkan honorer dan tentunya bekerja di instansi pemerintahan.
P3K paruh waktu ini berdasarkan penghasilannya cukup terbatas dan kepastian kariernya rendah.
PPPK Paruh Waktu diproyeksikan sebagai solusi transisi agar tenaga honorer tetap memiliki status hukum resmi sebagai ASN tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan. (Elva/Fajar)



