“Kumpul Kebo”, bukan “Kumpul Kerbau”: Apa Maksudnya?

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Ungkapan kumpul kebo ramai diperbincangkan publik sejak KUHP baru berlaku 2 Januari 2026. Fenomena ini muncul seiring penerapan Pasal 412 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur pidana hidup bersama di luar perkawinan. Data Kompas (2/1/2026) menunjukkan meningkatnya pencarian istilah kumpul kebo di media digital.

Perdebatan publik mencerminkan benturan antara nilai tradisional dan perubahan gaya hidup modern. Sosiolog Anthony Giddens (1992)—dalam The Transformation of Intimacy—menyebut relasi intim kini semakin cair. Fakta ini memperlihatkan hukum berupaya merespons dinamika sosial yang terus berubah.

Terdapat perbedaan pemahaman makna kumpul kebo di masyarakat. Sebagian memandangnya sekadar pilihan hidup privat. Sebagian lain menilai sebagai pelanggaran moral dan kesusilaan publik.

Abdul Fickar Hadjar—dalam wawancara Kompas (2/1/2026)—menegaskan status pidana delik aduan absolut. Artinya negara tidak otomatis menghukum tanpa laporan pihak tertentu. Ketegangan muncul karena hukum memasuki ranah privat.

Fenomena serupa pernah terjadi di beberapa negara Asia Tenggara. Peneliti hukum Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi Moral (2014) menilai hukum selalu dipengaruhi nilai sosial dominan.

Penyebab polemik ini berakar pada perubahan struktur sosial dan budaya. Urbanisasi meningkatkan pasangan hidup bersama tanpa pernikahan formal. Badan Pusat Statistik mencatat peningkatan rumah tangga nonformal di kota besar sejak 2015.

Media global turut mempopulerkan praktik kohabitasi Barat. Ulrich Beck dalam Risk Society (1992) menjelaskan modernitas melahirkan pilihan hidup individual. Namun, Indonesia memiliki landasan agama dan adat kuat.

Ketidaksiapan sosial menghadapi perubahan cepat memicu konflik norma. Hukum hadir sebagai alat kontrol sosial sekaligus cermin nilai kolektif.

Secara terminologis, kumpul kebo berarti hidup bersama sebagai suami istri tanpa pernikahan. KBBI mendefinisikannya sebagai ragam cakapan bermakna kohabitasi.

Kohabitasi berasal dari bahasa Latin yaitu cohabitare, melalui bahasa Inggris cohabitation. Dalam sosiologi, Collins English Dictionary menjelaskan kohabitasi sebagai hidup bersama tanpa ikatan nikah. Istilah kumpul kebo bersifat lokal dan bernuansa peyoratif.

Ganjar Harimansyah Wijaya dari Pusat Pembinaan Bahasa menyebut istilah ini berkembang mandiri di Indonesia. Definisi ini penting untuk menghindari salah tafsir hukum dan sosial.

Asal-usul ungkapan kumpul kebo berkaitan erat dengan sejarah kolonial. Banyak ahli bahasa merujuk frasa Belanda koempoel gebouw. Gebouw berarti bangunan atau rumah dalam bahasa Belanda.

Koempoel gebouw bermakna berkumpul di bawah satu atap. Perubahan bunyi membuat gebouw terdengar kebo di telinga lokal. Henry Guntur Tarigan (2009)—dalam Pengajaran Semantik—menyebut perubahan fonologis sering memicu pergeseran makna.

Seiring waktu, kata kebo diasosiasikan dengan kerbau. Konotasi negatif kemudian melekat kuat dalam budaya Jawa dan Indonesia.

Secara historis, praktik ini sudah ada sejak masa VOC. Sejarawan Jean Gelman Taylor (2009), dalam The Social World of Batavia, mencatat hubungan nyai dan pejabat Belanda. Banyak pria Eropa hidup dengan perempuan pribumi tanpa pernikahan resmi.

Kebijakan VOC mempersulit perkawinan antara ras yang satu dengan ras yang lain. Situasi ini melahirkan praktik koempoel gebouw secara luas. Masyarakat kolonial memandangnya pragmatis, tetapi problematis.

Perempuan pribumi sering dirugikan secara sosial dan hukum. Dari sinilah stigma moral terhadap praktik tersebut terbentuk dan diwariskan.

Perkembangan selanjutnya menunjukkan perluasan makna kumpul kebo. Ungkapan ini tidak lagi terbatas pada konteks kolonial. Ia menjadi label sosial bernada kecaman moral. Dalam politik, istilah kohabitasi dipakai berbeda makna.

Maurice Duverger (1980), dalam Political Institutions, menjelaskan kohabitasi sebagai kerja sama kekuasaan. Namun dalam budaya Indonesia, makna seksual lebih dominan.

Media massa memperkuat asosiasi negatif tersebut. Bahasa berfungsi sebagai alat penilaian sosial. Hal ini sejalan dengan teori relativitas linguistik Sapir Whorf.

Kumpul kebo dinilai sebagai kejahatan karena dianggap melanggar kesusilaan. Pasal 412 KUHP baru mengategorikannya sebagai tindak pidana. Ancaman hukumannya yaitu enam bulan penjara atau denda maksimal sepuluh juta rupiah.

Abdul Fickar Hadjar menjelaskan tujuan pasal ini yaitu untuk melindungi institusi keluarga. Hukum pidana diposisikan sebagai penjaga moral publik. Emile Durkheim (1893), dalam The Division of Labor in Society, menyebut hukum represif mencerminkan solidaritas mekanik. Negara berupaya menegaskan nilai moral dominan melalui sanksi.

Pidana tersebut bersifat delik aduan absolut. Hanya suami, istri, orang tua, atau anak yang dapat melapor. Warga sekitar atau organisasi tidak memiliki kedudukan hukum.

Prosedur ini bertujuan melindungi privasi individu. Barang bukti dapat berupa pengakuan, dokumen, atau kesaksian terbatas. Aduan dapat dicabut sebelum persidangan dimulai.

Mekanisme ini mencegah persekusi sosial. Namun, efektivitas efek jera masih diperdebatkan. Pakar kriminologi Barda, Nawawi Arief, menilai sanksi ringan lebih bersifat simbolik.

Secara moral dan etika, kumpul kebo menuai penolakan luas. Dalam Islam, perbuatan ini mendekati zina. Al Quran Surah Al Isra ayat 32 melarang mendekati zina. Ulama Yusuf Al Qaradawi—dalam Halal dan Haram (1994)—menekankan pentingnya pernikahan sah.

Dalam Kristen, hidup bersama tanpa nikah bertentangan dengan ajaran kesucian. Alkitab 1 Korintus 6:19—20 menekankan tubuh sebagai bait Allah. Kedua agama memandang pernikahan sebagai institusi suci. Pandangan ini memengaruhi norma hukum Indonesia.

Hukum pidana tidak cukup tanpa edukasi sosial. Pendidikan pranikah berbasis sekolah dan komunitas perlu diperkuat. Negara dapat mendorong literasi relasi sehat dan bertanggung jawab.

Pendekatan restoratif dapat diterapkan pada kasus tertentu. Howard Zehr (2002)—dalam The Little Book of Restorative Justice—menekankan pemulihan, bukan pembalasan. Dialog keluarga lebih efektif daripada hukuman. Sinergi hukum, pendidikan, dan agama menjadi kunci solusi berkelanjutan.

Ungkapan kumpul kebo bukan sekadar bahasa populer. Ia memuat sejarah, stigma, dan konflik nilai yang kompleks. Penerapan Pasal 412 KUHP baru mencerminkan pilihan moral negara. Tantangan ke depan adalah menjaga keseimbangan privasi dan kesusilaan publik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pikap Hantam Pohon di Bangkalan, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Viral Video Dugaan Pesta LGBT di Cirebon, 2 Pria Ditangkap
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ritus Garis, Memanggungkan Cerita dari Muarajambi
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Momen Prabowo Foto Bareng Legenda Sepakbola Prancis Zidane di WEF 2026 Davos
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Banjir Jakarta, WALHI Sebut Pramono Anung Ulangi Cara Lama
• 5 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.