MerahPutih.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI resmi menerapkan opsi sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan akibat kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
Aturan ini berlaku hingga Rabu 28 Januari 2026 pekan depan merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.
Baca juga:
Jakarta Dikepung Banjir, Transjakarta Perpendek dan Alihkan Sejumlah Rute
Arahan Sekda DKIKepala Disdik (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Alasannya, kebijakan opsi belajar di rumah diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Nahdiana, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/1)
Kadisdik menegaskan langkah pemberlakukan PJJ ini juga sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang sebelumnya disampaikan oleh BPBD DKI Jakarta.
Baca juga:
Banjir Berulang di Jakarta, Prabowo Minta Penanganan Terintegrasi Hulu-Hilir
Poin-Poin Surat Edaran PJJ Sekolah JakartaDalam SE itu, terdapat beberapa poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan:
- PJJ wajib diterapkan selama cuaca ekstrem berlangsung.
- Kepala sekolah diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis.
- Kepala sekolah wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid terkait pelaksanaan PJJ.
- Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.
(*)





