Berbagai kasus yang melibatkan relasi guru, peserta didik, dan orangtua atau wali kelas belakangan ini kerap berujung pada kriminalisasi guru. Setelah pemerintah, wakil rakyat, publik, hingga warganet ”bergerak”, guru yang tanpa berniat jahat atau mens rea mendisiplinkan siswa akhirnya lepas dari ancaman pidana atau penjara.
Kini, semangat restorative justice menjadi komitmen bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani masalah pendidikan. Pendekatan ini menempatkan pemulihan relasi, perlindungan anak, dan keberlanjutan belajar-mengajar sebagai prioritas, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Apalagi, peran guru mendisiplinkan atau membentuk karakter anak membutuhkan kolaborasi sekolah-orangtua dengan semangat dialog. Selain itu, berbagai riset menunjukkan penerapan hukuman fisik dalam mendidik siswa lebih berdampak negatif dibandingkan efektif.
”Ke depan kami berharap agar kasus serupa (kriminalisasi guru) tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orangtua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dalam siaran pers yang dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Mu’ti mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan proses penyidikan Tri Wulansari, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, terkait peristiwa pemotongan rambut seorang murid di sekolah ini.
Upaya penyelesaian kasus tersebut dinilai mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.
”Alhamdulillah masalah ibu guru Tri Wulansari dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” tutur Mu'ti.
Tidak dimungkiri, hukuman fisik yang merupakan salah satu bentuk kekerasan di sekolah masih terjadi. Guru beranggapan hukuman fisik, dari sekadar menjewer, mencubit, menampar pipi siswa dengan pelan, hingga hukuman fisik lebih keras masih efektif.
Para pengasuh di berbagai negara memakai hukuman fisik sebagai respons atas perilaku buruk anak-anak. Sebanyak 63 persen anak-anak berusia 2-4 tahun di seluruh dunia, atau sekitar 250 juta anak pada 2021, secara teratur menjadi sasaran hukuman fisik oleh pengasuh mereka.
Padahal, pada 2006 Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan pelarangan hukuman fisik terhadap siswa.
Guru-guru di Kabupaten Supiori, Papua, awalnya juga masih terbiasa menggunakan kekerasan, baik verbal maupun nonverbal. Bahkan, ada anggapan, dengan menggunakan rotan yang biasa dipakai untuk memukul para siswa yang sulit diatur, di ujungnya ada ”emas”.
Pukulan rotan itu dianggap dapat mendidik siswa agar punya perilaku hidup yang lebih baik sehingga kelak menjadi seseorang yang sukses di masa depan. Ketika kapasitas diri guru untuk memahami pentingnya pendidikan sosial emosional di sekolah lewat komunitas Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM), para guru mulai berubah.
Salah satu guru SD di Supiori, Tresia Rumbekwan, mengakui dirinya dikenal ”kejam”. Siswa yang paling sulit diatur akan diserahkan kepadanya.
Dia mengakui tak segan memukul siswa. Dia pun merasa bangga dikenal sebagai guru ”killer”. Namun, pendisiplinan siswa dengan pukulan/rotan diakui tak berdampak banyak.
”Setelah kenal GSM, saya jadi sadar. Pendekatan dengan hati lebih dibutuhkan siswa. Saya jadi berubah, dari guru yang paling galak, kini mencoba untuk menjadi sosok guru yang bisa berdialog dengan siswa,” kata Tresia saat dikunjungi pada 2022 seusai workshop Penciptaan Ekosistem Sekolah Menyenangkan bagi SD dan SMP di Kabupaten Supiori.
Mu’ti menekankan agar disiplin di sekolah harus dijalankan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru.
Di sisi lain, keterlibatan aktif orangtua dan masyarakat sangat penting agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara dialogis, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak-anak.
Lebih lanjut, Mu’ti menegaskan, kekerasan yang terjadi di sekolah merupakan perilaku yang tidak tepat dalam mendukung budaya sekolah yang aman dan nyaman.
”Kami juga mendorong perlindungan hukum terhadap guru terkait dengan mengedepankan aspek musyawarah dan kekeluargaan serta memberikan pendampingan psikologis guna menjamin kesehatan mental murid,” ujarnya.
Pendidikan berkualitas terwujud jika murid merasa aman dan nyaman belajar, guru terlindungi akan hak hukumnya, dan sekolah tumbuh menjadi ruang yang penuh dengan nilai kebersamaan.
Menurut Mu’ti, Kemendikdasmen berkomitmen mewujudkan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua. Caranya, mendorong fungsi sekolah sebagai ruang aman, nyaman, dan bermartabat bagi semua warga sekolah serta melindungi pendidik dan tenaga kependidikan. Harapannya, pembelajaran maksimal dan memotivasi murid meraih prestasi gemilang.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dua aturan itu untuk mendukung peran guru menciptakan generasi Indonesia yang hebat dan menjamin hak belajar anak Indonesia.
”Pendidikan berkualitas terwujud jika murid merasa aman dan nyaman belajar, guru terlindungi akan hak hukumnya, dan sekolah tumbuh menjadi ruang yang penuh dengan nilai kebersamaan. Setiap persoalan yang terjadi di sekolah sejatinya harus diselesaikan dengan sikap kekeluargaan, edukatif, dan dialog yang menenangkan,” papar Mu’ti.
Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan didorong agar melaksanakan dua permendikdasmen itu di wilayahnya. ”Persoalan di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, jadi momentum mengevaluasi pembelajaran dan saling mendukung antarwarga satuan pendidikan dengan memperkuat rasa menghargai dan menghormati,” kata Mu’ti.
Hasil analisis peneliti University of New York (NYU) di Amerika Serikat yang diterbitkan di jurnal Nature Human Behaviour edisi Mei 2025, menemukan hukuman fisik pada anak-anak di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah sama dengan di negara-negara lebih kaya. Ada dampak negatif, seperti kesehatan buruk, prestasi akademik lebih rendah, dan perkembangan sosial emosional yang terganggu.
Pada 2006, Sekretaris Jenderal PBB menyerukan pelarangan hukuman fisik pada siswa. Hukuman fisik ini berupa kekerasan fisik terhadap anak-anak untuk memicu rasa sakit, meliputi memukul, mengguncang, dan menampar. Hingga tahun lalu, 65 negara memberlakukan larangan penuh atau sebagian praktik tersebut.
Jorge Cuartas, penulis utama penelitan yang juga asisten profesor psikologi terapan di NYU Steinhardt School of Culture, Education, and Human Development, memaparkan, para peneliti menganalisis 195 studi terkait hukuman fisik yang diterbitkan antara tahun 2002 dan 2024.
Studi-studi tersebut mencakup 92 negara berpenghasilan rendah dan menengah serta 19 hasil yang berkaitan dengan hubungan orangtua-anak, kesehatan mental dan fisik, perilaku kekerasan, sikap terhadap kekerasan, penggunaan zat, fungsi kognitif, keterampilan sosial emosional, tidur, keterampilan motorik, dan kemungkinan menjadi pekerja anak.
Studi itu menemukan hukuman fisik terkait konsekuensi negatif pada 16 dari 19 hasil: relasi orangtua-anak yang memburuk, jadi korban kekerasan, melakukan kekerasan di masa dewasa, menyetujui kekerasan, masalah kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan zat, hasil akademik buruk, keterampilan berbahasa ataupun fungsi eksekutif terganggu.
Selain itu, hukum fisik mengakibatkan keterampilan sosial emosional terganggu, masalah perilaku, masalah perilaku internalisasi (misalnya, depresi dan penarikan diri), perilaku eksternalisasi (misalnya, agresi dan perusakan), perkembangan anak usia dini terganggu, dan kualitas tidur.
”Konsistensi dan kekuatan temuan ini menunjukkan hukuman fisik berbahaya bagi anak-anak dan remaja. Ke depan perlu riset lebih lanjut untuk mengidentifikasi strategi efektif mencegah hukuman fisik skala global dan memastikan anak-anak dilindungi dari kekerasan demi mendukung perkembangan mereka yang sehat,” papar Cuartas.
Dampak negatif hukuman fisik diperkuat dari riset ilmuwan dari University of Texas di Austin, AS. Dipublikasikan di jurnal The Lancet, 2021, Elizabeth Gershoff, penulis senior dan profesor Pengembangan Manusia dan Ilmu Keluarga di University of Texas di Austin, menegaskan, tak ada bukti hukuman fisik bermanfaat bagi anak-anak.
”Semua bukti menunjukkan bahwa hukuman fisik berbahaya bagi perkembangan dan kesejahteraan anak-anak,” kata Gershoff menegaskan.
Gershoff memaparkan, hasil negatif yang terkait dengan hukuman fisik, seperti masalah perilaku, terjadi tanpa memandang jenis kelamin, ras, atau etnis anak dan terlepas dari gaya pengasuhan keseluruhan dari para pengasuh. Justru, besarnya hasil negatif bagi anak-anak meningkat seiring semakin seringnya hukuman fisik digunakan.
”Pengasuh, orangtua, atau guru memukul anak-anak dengan pikiran bahwa tindakan itu akan memperbaiki perilaku anak. Akan tetapi, penelitian kami menemukan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa hukuman fisik tidak memperbaiki perilaku anak dan malah memperburuknya,” tutur Gershhoff.



