Jika WNI Bergabung dengan Tentara Asing, Apa Risikonya?

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bergabungnya warga negara Indonesia (WNI) ke dalam dinas militer negara asing bukanlah persoalan yang diatur dalam hukum internasional.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa isu tersebut sepenuhnya berada dalam ranah hukum nasional masing-masing negara.

“Tidak ada hukum internasional yang mengatur soal warga negara bergabung ke dinas militer asing. Itu merupakan hak asasi manusia yang bersangkutan untuk memilih,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).

Menurut Hikmahanto, hukum internasional tidak melarang seseorang untuk menjadi tentara di negara lain.

Namun, konsekuensi hukum dari pilihan tersebut sangat bergantung pada sistem kewarganegaraan yang dianut oleh negara asal individu tersebut.

Baca juga: Deretan WNI Jadi Tentara Asing, dari Kezia Syifa hingga Eks Marinir dan Brimob

Tergantung Sistem Kewarganegaraan Negara

Hikmahanto menjelaskan, negara yang menganut sistem kewarganegaraan ganda (dwikewarganegaraan) umumnya tidak mempermasalahkan jika warganya bergabung dengan militer negara lain.

Dalam sistem tersebut, seseorang bisa saja tetap mempertahankan kewarganegaraannya meskipun menjadi tentara asing.

“Kalau negara menganut dwikewarganegaraan, tidak ada masalah dan mungkin tidak kehilangan kewarganegaraan,” ujar dia.

Namun, kondisi berbeda berlaku bagi Indonesia yang menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.

Dalam sistem ini, masuknya seorang WNI ke dinas ketentaraan asing membawa konsekuensi serius, yakni kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Baca juga: Sederet Fakta Kezia Syifa, WNI yang Jadi Tentara AS

“Negara seperti Indonesia yang menganut kewarganegaraan tunggal, masuknya warga negara ke dinas ketentaraan asing akan berkonsekuensi kehilangan kewarganegaraan,” kata Hikmahanto.

Status Kezia Syifa Masih Perlu Kepastian

Terkait kasus Kezia Syifa, WNI yang viral di media sosial karena bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat, Hikmahanto menyebut status kewarganegaraan yang bersangkutan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Ia membuka kemungkinan bahwa Kezia Syifa lahir di Amerika Serikat sehingga memperoleh kewarganegaraan AS berdasarkan asas ius soli.

Di sisi lain, ia juga bisa saja sempat memiliki kewarganegaraan Indonesia karena lahir dari orangtua WNI.

“Bisa saja dia masih memiliki kewarganegaraan Indonesia karena lahir dari orangtua Indonesia, di mana orang tuanya pemegang green card yang artinya masih WNI,” ujar Hikmahanto.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Berapa Gaji Kezia Syifa jadi Anggota Garda Nasional Amerika Serikat? Ini Rinciannya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jennifer Bachdim Jadikan Lari Sebagai Family Activity, Anak-anak Ikut Terinspirasi
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Respons Bos LPS Soal Nama Thomas Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Layar dan Showtime Kian Menipis, Agak Laen: Menyala Pantiku! Makin Berat Lampaui Rekor Avengers: Endgame
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bersaksi di Pengadilan, Teman Sekamar Ceritakan Keseharian Ammar Zoni di Rutan Salemba
• 10 jam lalugrid.id
thumb
YLBHI Sebut Negara Cuci Tangan Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
• 2 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.