JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan aturan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah selama cuaca ekstrem.
Sistem PJJ bagi satuan pendidikan di Jakarta tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat, 23 Januari 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026.
BACA JUGA:Banjir Jakarta Pagi Ini Meluas: 125 RT dan 14 Ruas Jalan Tergenang, 387 Warga Mengungsi
BACA JUGA:5 Website Pantau Titik Lokasi Banjir Jakarta Pagi Ini Secara Real Time, Waspada Genangan dan Kemacetan
SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti prediksi cuaca yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026, perihal informasi prediksi cuaca.
Adapun BPBD memprediksi, hujan ekstrem berpotensi mengguyur wilayah Jakarta hingga tanggal 24 Januari 2026.
"Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuacaekstrem," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya pada Jumat, 23 Januari 2026.
Nahdiana menerangkan, aturan PJJ bagi sekolah tersebut sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik
Kepala Satuan Pendidikan sambung Nahdiana wajib melakukan pendampingan dan pemantauan selama pelaksanaan proses PJJ.
BACA JUGA:Banjir di Jakarta Barat Capai 1,1 Meter, BPBD Catat 80 RT dan 23 Ruas Jalan Masih Tergenang
BACA JUGA:Hujan Deras Sejak Pagi, Pedagang Pasar Cipulir Curhat Sehari 3 Kali Banjir
"Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," tambahnya.
Kemduan Kepala Satuan Pendidikan juga harus terus melakukan komunikasi secara intensif kepada orangtua atau wali murid serta peserta didik terkait proses PJJ.
Nahdiana menjelaskan, Surat Edaran PJJ ini berlaku selama 5 hari sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.
- 1
- 2
- »





