Berlaku Hari Ini, Disdik Terapkan Sistem PJJ bagi Sekolah di Jakarta Selama Cuaca Ekstrem

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan aturan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah selama cuaca ekstrem.

Sistem PJJ bagi satuan pendidikan di Jakarta tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026.

BACA JUGA:Banjir Jakarta Pagi Ini Meluas: 125 RT dan 14 Ruas Jalan Tergenang, 387 Warga Mengungsi

BACA JUGA:5 Website Pantau Titik Lokasi Banjir Jakarta Pagi Ini Secara Real Time, Waspada Genangan dan Kemacetan

SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti prediksi cuaca yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026, perihal informasi prediksi cuaca.

Adapun BPBD memprediksi, hujan ekstrem berpotensi mengguyur wilayah Jakarta hingga tanggal 24 Januari 2026.

"Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuacaekstrem," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya pada Jumat, 23 Januari 2026.

Nahdiana menerangkan, aturan PJJ bagi sekolah tersebut sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik

Kepala Satuan Pendidikan sambung Nahdiana wajib melakukan pendampingan dan pemantauan selama pelaksanaan proses PJJ.

BACA JUGA:Banjir di Jakarta Barat Capai 1,1 Meter, BPBD Catat 80 RT dan 23 Ruas Jalan Masih Tergenang

BACA JUGA:Hujan Deras Sejak Pagi, Pedagang Pasar Cipulir Curhat Sehari 3 Kali Banjir

"Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," tambahnya.

Kemduan Kepala Satuan Pendidikan juga harus terus melakukan komunikasi secara intensif kepada orangtua atau wali murid serta peserta didik terkait proses PJJ.

Nahdiana menjelaskan, Surat Edaran PJJ ini berlaku selama 5 hari sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Malam, 125 RT dan 16 Ruas Jalan Masih Tergenang Banjir Jakarta
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Prabowo Bertemu Zinedine Zidane, Netizen Ramai Minta Latih Timnas Indonesia
• 4 jam laludisway.id
thumb
Hujan dan Banjir Bayangi Jakarta Sepanjang Januari
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Resmi Bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Hadiri Peluncuran di WEF 2026 Davos
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Setelah Kulon Progo, Kini Belasan Ternak di Bantul Terjangkit PMK
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.