JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.
Kebijakan ini diterapkan menyusul cuaca ekstrem yang melanda Jakarta, demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: BMKG: Ini Status Cuaca Ekstrem di Masing-masing Kota Jabodetabek Jumat Ini
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem berlangsung.
- Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
- Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
- Surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.
Kebijakan PJJ ini sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Nahdiana.
Baca juga: Daftar Ruas Jalan Jakarta yang Banjir Jumat Pagi, Pengendara Diimbau Waspada
Kebijakan pembelajaran jarak jauh yang diberlakukan Disdik DKI Jakarta juga sejalan dengan kondisi cuaca ekstrem dan dampak banjir yang masih terjadi di Jakarta.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat banjir meluas hingga puluhan rukun tetangga (RT) dan sejumlah ruas jalan yang tergenang air pada Jumat (23/1/2026) pagi , seiring hujan lebat yang terus mengguyur sebagian besar wilayah ibu kota.
BPBD sebelumnya mengeluarkan peringatan dini bahwa hujan sangat lebat hingga ekstrem berpotensi terjadi pada 22–23 Januari 2026, dan hujan lebat hingga sangat lebat diperkirakan masih berlangsung hingga 24 Januari 2026, yang dapat memicu genangan dan banjir di berbagai titik Jakarta.
Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan PJJ hingga 28 Januari 2026 dimaksudkan tidak hanya sebagai langkah menjaga kesehatan peserta didik, tetapi juga untuk mengurangi eksposur siswa terhadap risiko mobilitas di tengah situasi banjir dan cuaca ekstrem.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




