Komnas HAM Tak Bisa Intervensi Proses Hukum terhadap Roy Suryo Cs

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Presiden Petisi Ahli, Pitra Ramadoni buka suara ihwal langkah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) yang melaporkan penetapan tersangkanya kepada Komnas HAM. Ketiganya adalah tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira Komnas HAM tidak memiliki jalur untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Pitra dalam program Interupsi, Kamis (22/1/2026).

Dia menjelaskan, fungsi penyelidikan dan penyidikan itu sepenuhnya merupakan wewenang daripada kepolisian. Komnas HAM, kata Pitra, hanya bisa memberikan rekomendasi jika ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan selama proses hukum bergulir.

"Tapi saat ini kita tidak melihat adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korban maupun Polda Metro Jaya," ujarnya.

Justru korban, dalam hal ini Jokowi memberikan pengampunan kepada dua mantan tersangka, sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Itu adalah bukti bahwasanya Jokowi memiliki sifat kenegarawan, memiliki jiwa yang bersih dan memiliki jiwa pemaaf. Maka dari itu, seharusnya teman-teman para tersangka ini menyadari perbuatannya, sehingga ini dapat meringankan hukuman kepada mereka," tuturnya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir di Jalan DI Pandjaitan Belum Juga Surut Malam Ini, Lalin Macet
• 15 jam laludetik.com
thumb
Kritis Usai Kecelakaan, Bidan Desa di Flores Timur Wafat dalam Perjalanan Rujukan
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Harga Emas Tembus Rp3 Juta per Gram, Analis Prediksi Target Selanjutnya Rp118 Juta
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Beredar Video Warga Pati Serahkan Uang Dalam Karung di Kasus Sudewo, KPK: Dibawa Kayak Beras
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Bawa RI Gabung Dewan Perdamaian Buatan Trump: Peluang Damai Gaza
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.