Tanah Girik Masih Berlaku? Ini Fungsi, Risiko, dan Cara Aman Konversi ke Sertifikat Hak Milik

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Banyak masyarakat masih menyimpan surat tanah girik atau letter C sebagai bukti penguasaan lahan. Namun, pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah girik masih berguna di tengah sistem pertanahan modern, dan bagaimana cara aman membeli tanah girik serta mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Jawabannya, girik masih memiliki fungsi hukum terbatas, tetapi bukan bukti kepemilikan mutlak. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga telah menegaskan bahwa alas hak tanah adat seperti girik wajib dikonversi sebelum Februari 2026 agar memiliki kepastian hukum penuh.
Masih Adakah Gunanya Girik?

Girik merupakan surat keterangan penguasaan tanah adat yang sejak lama digunakan masyarakat. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan pendaftaran tanah, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan final seperti sertifikat.

Meski begitu, girik tetap memiliki kegunaan penting, antara lain:

  • Sebagai alas hak penguasaan tanah adat, yakni bukti awal bahwa seseorang menguasai atau menggarap sebidang tanah.

  • Dasar pengajuan sertifikasi ke BPN, khususnya untuk proses konversi menjadi SHM.

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.

Namun, berdasarkan PP 18/2021, girik hanya diakui sebagai alat pembuktian sementara hingga 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak, melainkan hanya sebagai petunjuk administratif dalam pendaftaran tanah.

Risiko Membeli Tanah Girik

Membeli tanah dengan status girik memiliki risiko lebih tinggi dibanding tanah bersertifikat. Hal ini karena girik tidak menjamin tanah bebas dari sengketa waris, tumpang tindih klaim, atau masalah batas lahan.

Beberapa risiko utama tanah girik:

  • Kedudukan hukum lemah, karena bukan bukti kepemilikan final.

  • Potensi sengketa, terutama jika riwayat tanah tidak jelas atau terdapat ahli waris lain.

  • Kesulitan pembiayaan, karena bank umumnya menolak tanah tanpa sertifikat sebagai agunan.

Karena itu, pembeli tanah girik wajib melakukan kehati-hatian ekstra sebelum transaksi.

Cara Aman Membeli Tanah Girik

Agar transaksi tetap aman dan sah secara hukum, berikut langkah-langkah penting yang perlu dilakukan:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
[FULL] Kabiddokkes Sebut Korban Ketiga ATR 42-500 Teridentifikasi Sebagai Esther Aprilita
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kelapa Gading dan Cilincing Langganan Banjir, Pramono Bakal Normalisasi Kali Cakung Lama
• 8 jam laludisway.id
thumb
Permukiman Warga di Cipinang Melayu Terendam Banjir Setinggi 1,2 Meter
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, BPBD Warning Potensi Banjir hingga 24 Januari 2026
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
DPRD Bogor: Perumda Tirta Pakuan harus transparan kelola APBD 2026
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.