Jakarta, IDN Times — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta akibat cuaca ekstrem. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tertanggal 22 Januari 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel karena cuaca ekstrem.




