Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, mengungkapkan pemerintah bakal wajibkan perusahaan di Indonesia melakukan uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) atau Human Rights Due Diligence yang ditargetkan berlaku pada 2028.
Meski saat ini aturannya tengah diramu, maka beleid ini bakal mulai menjadi kewajiban bagi perusahaan pada 2028.
"Tahun ketiga, asumsi kita 2028, itu nanti akan dilakukan secara mandatori. Jadi semua perusahaan akan wajib menjalani itu (uji tuntas HAM)," ujar Mugiyanto, dikutip Kamis (22/1/2026).





