JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 pada Senin, 22 Januari 2026, yang mengatur pelaksanaan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan akibat kondisi cuaca ekstrem.
Dalam edaran tersebut, satuan pendidikan diimbau untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel karena cuaca ekstrem, serta merujuk pada informasi dari BPBD DKI Jakarta yang memperkirakan potensi cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Update Pantauan Tinggi Muka Air Jakarta 23 Januari 2025: Pos Angke Hulu Siaga 1
PJJ Berlaku hingga 28 Januari 2026
Dinas Pendidikan menyatakan bahwa PJJ mulai berlaku sejak tanggal 22 Januari hingga 28 Januari 2026, dengan kemungkinan penyesuaian tergantung kondisi cuaca.
Seluruh kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring, serta menyediakan alternatif apabila terdapat kendala teknis.
“Kepala sekolah diharapkan tetap berkoordinasi dengan Suku Dinas maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan dengan baik,” tulis Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana, dalam surat tersebut.
Baca Juga: Peringatan Dini, BPBD Imbau Warga DKI Jakarta Waspadai Tanah Longsor, Ini Wilayah yang Rawan
Komunikasi Intensif dengan Orang Tua
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- cuaca ekstrem
- jakarta
- pembelajaran jarak jauh
- libur sekolah
- surat edaran



:strip_icc()/kly-media-production/medias/3304490/original/038723800_1606128092-20201123-Ganjil-Genap-Jakarta-Belum-Berlaku-di-Tengah-Perpanjangan-PSBB-Transisi-ANTONIUS-4.jpg)
