Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, mobilitas masyarakat biasanya mengalami peningkatan seiring rencana perjalanan pribadi maupun agenda luar pekerjaan. Dalam kondisi tersebut, kebijakan pembatasan kendaraan tetap diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Pada Jumat (23/1/2026), sistem ganjil genap Jakarta tetap berlaku karena bertepatan dengan tanggal ganjil, sehingga pengendara perlu kembali mencermati kesesuaian pelat nomor kendaraan sebelum beraktivitas.
Advertisement
Penerapan ganjil genap pada hari Jumat memiliki karakter tersendiri. Selain aktivitas kerja yang masih berlangsung hingga sore hari, banyak masyarakat mulai melakukan perjalanan lebih awal untuk menyambut akhir pekan.
Situasi ini membuat potensi kepadatan meningkat, terutama pada jam sibuk. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan tetap dijalankan sebagai langkah pengendalian volume lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan berlebihan.
Pada hari tersebut, aturan ganjil genap berlaku dalam dua rentang waktu. Pembatasan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jeda pada siang hari, sistem kembali diaktifkan pada sore hingga malam, yakni pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa terikat ketentuan ganjil genap, selama tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.
Karena kalender menunjukkan angka ganjil, Jumat (23/1/2026), kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan.
Sebaliknya, kendaraan berpelat akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 perlu menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih alternatif lain agar terhindar dari sanksi.
Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain berfungsi mengurai kemacetan, kebijakan ganjil genap juga diarahkan untuk menekan emisi kendaraan bermotor. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi pada jam sibuk, kualitas udara diharapkan tetap terjaga.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum atau pola perjalanan yang lebih efisien.
Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, perencanaan perjalanan menjadi hal penting. Menyesuaikan jadwal keberangkatan di luar jam pembatasan dapat menjadi solusi praktis, terutama bagi mereka yang memiliki fleksibilitas waktu.
Alternatif lain seperti berbagi kendaraan atau memanfaatkan transportasi umum juga dapat membantu mengurangi risiko pelanggaran sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.



