JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang penjual bendera, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, menggugat Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Menodai Bendera dari Negara Sahabat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena khawatir dikriminalisasi ketika Piala Dunia.
Permohonan ini tercatat dengan nomor 23/PUU-XXIV/2026 dan dibacakan pendahuluannya di hadapan majelis hakim konstitusi pada Jumat (23/1/2026).
“Mengenai kedudukan hukum pemohon, pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai perorangan warga negara Indonesia yang pada musim atau pada event-event tertentu berjualan bendera negara-negara asing seperti pada event Piala Dunia atau Piala Eropa,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Wiman Wibisana dalam sidang di Gedung MK, Jumat pagi.
Baca juga: MK Diminta Atur Indikator Penetapan Bencana Nasional Dipertegas Lewat PP
Dewa dan Johanes mengajukan gugatan ke MK karena khawatir dapat dikriminalisasi aparat negara ketika sedang berjualan bendera negara lain saat ada event Piala Dunia atau semacamnya.
Ketakutan ini berdasar pada Pasal 231 UU 1/2023 merupakan delik biasa di mana suatu dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum bisa diproses aparat tanpa ada laporan atau aduan dari pihak yang dirugikan.
“Alasan mengajukan permohonan adalah bahwa Pasal 231 merupakan delik biasa, yang mana hal tersebut berpotensi merugikan kepentingan konstitusional pemohon yakni berupa kriminalisasi dari aparat penegak hukum,” kata Wiman.
Pemohon menilai, delik biasa dalam Pasal 231 ini membuat para pemohon merasa tidak tenang ketika tengah berjualan.
“Yang akhirnya mengakibatkan pemohon ketika berjualan tidak merasa tenang dalam menjalankan kegiatannya,” lanjut Wiman.
Baca juga: Korban Bencana Sumatera Ngadu ke MK: Orangtua Meninggal, Tak Mampu Bayar Kuliah
Pasal 231 UU 1/2023 ini berbunyi: “Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Dikutip dari dokumen permohonan yang diunggah pada laman resmi MK, mkri.id, pemohon menjabarkan, ketika tengah berjualan, mereka perlu melipat, menumpuk, bendera-bendera dari negara lain.
Proses pelipatan, penumpukan, hingga penempatan bendera yang mereka jual ini dianggap berpotensi untuk ditafsirkan secara subjektif sebagai perbuatan ‘menodai’ atau ‘mencemarkan’. Pasal 231 ini dianggap tidak memberikan batasan yang jelas terkait dengan tindakan ‘menodai’ dan ‘mencemarkan’ yang disinggung.
Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menjadi dasar kriminalisasi dilakukan.
Untuk itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 231 diubah dari delik biasa menjadi delik aduan, secara spesifik aduan dari negara lain yang benderanya dinilai dinodai.
“Sehingga, untuk itu kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 231 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” kata Wiman lagi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


