Kemensos Rehabilitasi 78 WNI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Sosial (Kemensos) merehabilitasi 78 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sektor penipuan siber (cyber scam) dari Myanmar.

Korban yang terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki tersebut dideportasi dari Myanmar melalui Thailand berdasarkan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Kemlu Pulangkan 90 WNI Sektor Online Scam dari Myanmar

Setibanya di Indonesia pada Kamis (22/1/2026), puluhan WNI menjalani proses pemeriksaan dan screening awal oleh Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

"Kemensos melakukan penjemputan untuk diberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur," tuturnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan rehabilitasi sosial diawali proses asesmen oleh pekerja sosial untuk memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental setiap korban.

Mereka diberikan kesempatan mengikuti program pelatihan keterampilan sesuai minat dan bakatnya di Sentra Kemensos.

Baca juga: Kemlu Pulangkan 95 WNI Pelanggar Aturan dan 1 Orang Sakit dari Arab Saudi

"Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian korban, sehingga mereka memiliki bekal untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat secara produktif," ujar Gus Ipul.

Di samping itu, para korban mendapatkan sosialisasi dan edukasi agar lebih memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal dan aman.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Korban diimbau tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan yang memadai dan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Untuk tindak lanjut, korban termasuk keluarganya juga akan di-asesmen untuk mengetahui layanan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pintu Air Cengkareng Drain Terpantau Lancar, Pramono Yakin Banjir di Jalan Daan Mogot Segera Surut
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Dandi Panjawi Bikin Rossa Menangis, Putra Karaeng Bulukumba Ini Lolos Babak Spektakuler Indonesian Idol Season 14
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Wamenag: Layanan KUA tidak Boleh Lambat dan Berbelit-belit
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persebaya Rombak Tim, Datangkan Pedro Matos hingga Lepas Dejan Tumbas
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jadwal Salat Makassar 23 Januari 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.