JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sejumlah sektor pekerjaan sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem yang tengah melanda wilayah Ibu Kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 untuk pekerja sektor swasta.
Kebijakan ini berlaku mulai 22-28 Januari 2026 dan bersifat sementara, menyesuaikan situasi cuaca serta potensi banjir yang dilaporkan oleh BPBD dan BMKG.
WFH untuk ASNBagi ASN yang mengalami kendala akses jalan akibat banjir atau gangguan transportasi karena cuaca ekstrem, sistem kerja dari rumah kembali diterapkan.
Baca Juga: Imbas Cuaca Ekstrem, Disdik DKI Jakarta Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 22-28 Januari 2026
Tujuannya memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pegawai.
Penerapan WFH ini menjadi bagian dari fleksibilitas kerja yang diatur dalam situasi darurat, tanpa mengurangi tanggung jawab dan produktivitas kerja masing-masing pegawai.
WFH untuk Pekerja SwastaSedangkan sektor swasta, WFH diberlakukan untuk pekerjaan yang secara teknis memungkinkan dilakukan secara daring (online).
Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan vital atau operasional 24 jam.
Beberapa sektor seperti kesehatan, transportasi umum, logistik, energi, dan utilitas dasar tetap beroperasi dengan penyesuaian proporsional sesuai kebutuhan dan tingkat risiko di lapangan.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- wfh
- asn
- pns
- surat edaran
- cuaca ekstrem
- jakarta




