JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan WFH bagi ASN dan pekerja swasta imbas cuaca ekstrem di Jakarta menjadi informasi yang banyak dicari.
Wilayah Jakarta dan sekitarnya tengah dilanda hujan deras dan potensi cuaca ekstrem.
Sebagai bentuk waspada hujan lebat yang mengakibatkan banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta.
Aturan WFH bagi ASN tertuang dalam SE Sekda Nomor 2/SE/2026.
Sementara, aturan WFH untuk pekerja swasta di Jakarta tertuang dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026.
BACA JUGA:Berlaku Hari Ini, Disdik Terapkan Sistem PJJ bagi Sekolah di Jakarta Selama Cuaca Ekstrem
Surat Edaran yang diterbitkan pada Kamis, 22 Januari dan berlaku hingga Rabu, 28 Januari 2026 merujuk pada informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
"Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar," bunyi unggahan akun Instagram resmi Pemprov DKI, dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta 23-24 Januari 2026BPBD DKI Jakarta menginformasikan potensi cuaca ekstrem yang masih berlangsung hingga Sabtu, 24 Januari 2026.
Pada periode Jumat, 23 Januari 2026, sebagian besar wilayah Jabodetabek diprediksi mengalami hujan dengan intensitas yang lebat.
BACA JUGA:Waspada! Ini Wilayah Indonesia Potensi Cuaca Ekstrem Hari Kamis, 22 Januari 2026
Pada akhir pekan, Jakarta diperkirakan akan turun hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat atau berstatus siaga.
"Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari cuaca ekstrem," kata BPBD DKI.
Aturan WFH ASN dan Pekerja Swasta di JakartaDikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan WFH bagi perusahaan di Jakarta berlaku sepanjang meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem di ibu kota.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Saripudin mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerjaan.
- 1
- 2
- »





