Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan tak hanya didatangi oleh pihak yang beperkara, tetapi juga oleh para pejabat negara yang ingin bertanya. Sebulan ini, beberapa menteri dan wakil menteri tampak mendatangi lembaga antirasuah untuk mengonsultasikan kebijakan. Apakah ini berarti ada kehati-hatian di awal sebelum kebijakan diluncurkan ke publik?
Beberapa pekan setelah bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh KPK, sejumlah menteri dan wakil menteri terlihat menyambangi KPK. Sebut saja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang datang bersama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, dan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti. Setelah itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman juga datang ke KPK.
Airlangga menyambangi KPK pada Rabu (14/1/2026) siang. Kedatangannya itu adalah untuk berkoordinasi terkait rencana impor energi dari Amerika Serikat (AS). Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden yang memungkinkan pembelian langsung tanpa tender sehingga diperlukan analisis risiko korupsi (corruption risk assessment/CRA) dari KPK.
”(Kehadiran di KPK) Pertama terkait dengan rencana pembelian energi dari Amerika. Kami sedang mempersiapkan perpres dan draf perpresnya sudah dievaluasi oleh KPK terkait dengan risk assessment-nya,” ujar Airlangga seusai pertemuan dengan KPK.
Mantan Ketua Umum Golkar itu menambahkan, masukan-masukan dari KPK diperlukan terutama mengenai analisis risiko untuk melengkapi dua perpres yang akan dibuat oleh pemerintah. Satu perpres akan mengatur terkait pembelian energi oleh Pertamina. Berikutnya terkait pembelian pesawat oleh PT Garuda Indonesia.
”Risikonya mengenai mekanismenya saja,” imbuh Airlangga menjelaskan singkat.
Airlangga ditemui langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan jajarannya. Setyo secara tegas mengatakan kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) dalam pembelian dan investasi energi dari AS bisa berujung korupsi jika tak memiliki pijakan hukum yang kuat. Kajian pun sudah dibuat oleh KPK untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini belum berlandaskan kuat karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum yang mengikat,” kata Setyo.
Kondisi tersebut, menurut dia, bisa berpeluang menimbulkan risiko serius jika tidak ditindaklanjuti. Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi akan menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara.
CRA yang dilakukan KPK juga memetakan sejumlah permasalahan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan pemerintah. Salah satunya, terkait pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina. Hal itu berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan Istimewa, sehingga rentan kolusi harga.
Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini belum berlandaskan kuat karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum yang mengikat.
Terbaru, Menteri PKP Maruarar Sirait datang ke KPK didampingi oleh tenaga ahli menteri Pahala Nainggolan, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, dan pengusaha swasta dari Lippo Cikarang. Kedatangan Maruarar pada Rabu (21/1) itu bertujuan untuk menanyakan kejelasan status hukum lahan di Meikarta karena akan dibangun rumah susun bersubsidi.
Seusai pertemuan, Maruarar mengatakan, tujuannya datang ke KPK adalah untuk berkonsultasi mengenai rencana pembangunan rumah bersubsidi di sekitar kawasan Meikarta, yang menjadi bagian program kerja Presiden Prabowo Subianto, yaitu 3 juta rumah bagi rakyat Indonesia.
Maruarar bersyukur, KPK menyatakan lahan di kawasan Meikarta tersebut sudah berstatus clear and clean. Sebab, dahulu sudah pernah ada kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) 53 menara di kawasan Meikarata. Kasus korupsi perizinan itu melibatkan Bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin, yang ditangkap KPK atas keterlibatan pada suap proses perizinan proyek Meikarta Oktober 2018.
Selain itu, juga tiga kepala dinas dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka suap perizinan pembangunan Meikarta yang berawal dari operasi tangkap tangan pada 14 Oktober 2018.
”Saya merasa ada kepastian hukum karena tiga pihak itu menunggu kepastian. Yang pertama itu adalah dari rakyatnya sendiri. Saya sudah dua kali datang ke kawasan itu, bertemu langsung dengan masyarakatnya, datang ke sekolah, rumah sakit, pasar, dan kawasan industrinya. Hari ini terjawab soal kepastian hukumnya,” ujar Maruarar.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman berpandangan, fenomena menteri dan wakil menteri datang ke KPK adalah suatu fenomena menarik.
Kedatangan itu bisa jadi karena undangan KPK untuk mendapatkan penjelasan mengenai analisis risiko korupsi. Namun, bisa jadi juga merupakan inisiatif pejabat pemerintah untuk meminta saran. Ia mengapresiasi inisiatif itu sebagai satu hal yang positif.
“Yang tidak boleh adalah ketika pejabat itu merasa aman hanya karena sudah mendatangi KPK. Tidak. Tentu, yang harus dilakukan mereka adalah memerhatikan betul kajian KPK melalui CRA tersebut,” kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (22/1).
Bisa juga, perubahan kesadaran itu terjadi ketika ada shock wave atau suatu kejadian yang mengentak seperti operasi tangkap tangan (OTT) maupun penetapan menteri sebagai tersangka.
Inisiatif positif itu sudah sesuai dengan tupoksi KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di UU tersebut disebutkan bahwa tugas KPK adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, KPK ikut mengawasi jangan sampai ada bentuk-bentuk korupsi yang terjadi di dalam pemerintahan.
Salah satu tugas KPK itu adalah mengawasi jalannya pemerintah dengan mengkaji penyelenggaraan administrasi pemerintahan. KPK juga berwenang memberikan saran kepada lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintah mengenai potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Hal itu diatur di Pasal 6 dan Pasal 9 UU KPK. Metode CRA merupakan sebuah kajian potensi korupsi dalam satu penyelenggaraan pemerintahan, baik yang berkaitan dengan program maupun birokrasi.
Saya melihatnya ada ruang risiko. Di satu sisi KPK semacam memberikan konsultasi. Di sisi lain, KPK juga harus menindak jangan sampai KPK sungkan untuk menindak karena KPK pernah memberikan konsultasi di suatu hari yang sudah lewat. Jadi, ini harus dipisahkan dalam hal ini.
Hasil kajian harus bisa mencegah terjadinya korupsi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Secara kelembagaan, KPK pun tidak boleh berpengaruh saat sudah melakukan analisis risiko korupsi terhadap institusi tersebut. Jika memang di kemudian hari ditemukan satu indikasi kuat terjadinya korupsi, mereka harus terus menindak.
“Saya melihatnya ada ruang risiko. Di satu sisi KPK semacam memberikan konsultasi. Di sisi lain, KPK juga harus menindak jangan sampai KPK sungkan untuk menindak karena KPK pernah memberikan konsultasi di suatu hari yang sudah lewat. Jadi, ini harus dipisahkan dalam hal ini,” ujar Zaenur.
“KPK menjalankan fungsi pencegahan,” kata Zaenur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bagi KPK, kehadiran para pimpinan kementerian memiliki makna yang sangat penting. Kehadiran itu mencerminkan adanya kesadaran dan komitmen dari penyelenggara negara bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan melalui penindakan, tetapi harus dimulai dari identifikasi dan mitigasi risiko korupsi sebelum potensi penyimpangan itu terjadi.
“Langkah ini sejalan dengan prinsip early warning system dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa aktivitas pencegahan ini merupakan bagian dari kerja sistemik dan berkelanjutan, bukan respons sesaat terhadap peristiwa atau kasus tertentu. Justru, pendekatan preventif yang dilakukan sejak awal diharapkan dapat menutup celah-celah korupsi, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program dan kebijakan publik.
Lebih jauh, langkah mitigatif dan preventif tersebut juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap keberhasilan program-program prioritas nasional. Program strategis pemerintah membutuhkan sistem yang bersih dan berintegritas agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, keterlibatan aktif kementerian dalam upaya pencegahan korupsi menjadi fondasi penting dalam memastikan efektivitas pembangunan dan pelayanan publik.
“KPK mendorong agar komitmen ini tidak berhenti pada proses asesmen semata, tetapi ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem, penguatan pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap rekomendasi pencegahan,” katanya.
KPK juga menyoroti soal pentingnya perbaikan sistem pencegahan di instansi dengan meningkatkan kualitas integritas pejabat dan aparat pemerintahan. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, dan dijalankan oleh individu-individu berintegritas, niscaya ekosistem tata kelola pemerintahan yang baik dapat dijalankan.
Dengan kolaborasi yang kuat antara KPK dan kementerian/lembaga, diharapkan risiko korupsi dapat ditekan secara signifikan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan semakin meningkat.



