Pemprov DKI Jakarta Mulai Terapkan School From Home hingga 27 Januari 2026

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan School From Home atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai respons cuaca buruk di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta Mulai Terapkan School From Home hingga 27 Januari 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan School From Home atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai respons cuaca buruk di Jakarta. Kebijakan ini berlaku hari ini, Jumat (23/1/2026).

"Saya juga sudah meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memperbolehkan yang disebut dengan School From Home," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Utara, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:
Jakarta Diguyur Hujan Delapan Jam Jika Tidak Dilakukan Modifikasi Cuaca

Dia meyakini keputusan ini tidak akan mengganggu proses belajar siswa meski dilakukan di rumah. Sebab, infrastruktur pendidikan di Jakarta sangat mendukung kegiatan belajar secara online.

"Karena memang infrastruktur di Jakarta cukup untuk dilakukan apa yang disebut dengan School From Home," katanya.

Baca Juga:
Jakarta Banjir, Istana: Kami Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat Terdampak

Pramono menjelaskan, penerapan PJJ ini akan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca di lapangan. Sejauh ini, BMKG baru memprediksi cuaca buruk akan melanda Jakarta hingga 27 Januari 2026.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 27 Januari 2026, Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca Tiga Kali Hari Ini

Namun, bila cuaca ekstrem tejadi melebihi prakiraan BMKG, maka Pramono memerintahkan agar PJJ ini diperpanjang.

"Yang untuk School From Home maupun Work From Home, ya melihat perkembangan cuaca yang ada. Kalau memang masih katakanlah sampai dengan tanggal 27 masih curah hujan tinggi, ya kita lakukan. Nanti keluar SE (Surat Edaran) baru," ujar dia.

Terpisah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah di Ibu Kota. kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Dalam edaran tersebut, PJJ diberlakukan hingga 28 Januari 2026. Selama kegiatan PJJ, Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan komunikasi secara intensif Wali Murid terkait proses pembelajaran daring ini. 

Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh.

Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan.
 
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Cek Kesehatan Gratis Bukan Program Populis, Rasional untuk Hemat Uang
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Cek Biaya KIR Kendaraan, Tergantung Beratnya Juga
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Jenazah Anak Keempat Rizal Armada Akan Dimakamkan Siang Ini
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Izin Produksi Nikel dan Batubara 2026 Dikurangi, Pengamat Ingatkan Kepastian Usaha
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Walkot Semarang Dorong Bank Sampah Jadi Garda Terdepan Pengendalian Sampah
• 9 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.