JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi izin produksi tambang seperti batubara dan nikel di 2026. Pengamat menilai, perubahan kebijakan ini harus dijamin oleh kepastian hukum yang tranparan dan konsisten.
Kementerian ESDM kembali mengubah skema persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan mineral dan batubara. Usai mempercepat pengajuan RKAB dari tiga tahun sekali menjadi setahun di 2025, kini pembatasan produksi hasil tambang diterapkan. Tujuannya diklaim untuk menjaga harga dan pasokan di dalam negeri.
Rencana ini telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sejak awal tahun. Ia kembali menegaskan rencana ini dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Kamis (22/1/2026). Menurut Bahlil, kebijakan pemangkasan RKAB sektor pertambangan bukan langkah populis, melainkan strategi berbasis logika ekonomi.
"RKAB ini adalah instrumen pemerintah dalam rangka melakukan kontrol pengawasan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam kita mengedepankan kepentingan negara, rakyat, dan pendapatan bagi negara serta lingkungan," ujarnya.
Kebijakan ini diambil karena menyoroti situasi di pasar batubara global. Indonesia menurut catatan Bahlil memasok sekitar 516 juta ton batubara per tahun atau setara 43 persen total batubara yang diperdagangkan di pasar global. Sayangnya, dominasi ini dibarengi tren harga yang terus menurun karena faktor kelebihan pasokan di tengah permintaan yang stagnan.
"Menurut saya kalau ini kita biarkan, kita gagal paham semua. Terus kita harus menggali sumber alam kita, seolah-olah kita ini saja memiliki negara ini, eggak ada lagi anak cucu kita yang kita harus wariskan kepada mereka. Ini saya pikir tidak seperti yang diajarkan waktu kita jadi aktivis. Saya tahu ini pasti banyak orang yang membenci saya," ujar Bahlil.
Untuk itu, pemerintah memutuskan memangkas target produksi batubara nasional pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi produksi pada 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton. Produksi ini juga akan diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Tahun lalu, penyerapan batubara untuk kebutuhan domestik mencapai 254 juta ton atau 32 persen dari total produksi. Adapun mayoritas produksi, mencapai 514 juta ton, diekspor ke pasar global.
Selain batubara, penataan ulang produksi juga diterapkan pada komoditas nikel. Target produksi nikel tahun ini akan dipangkas menjadi 250 juta–260 juta ton. Nilai itu di bawah kuota RKAB 2025 yang mencapai 379 juta ton. Penyesuaian produksi nikel bertujuan agar lebih selaras dengan kebutuhan industri hilir domestik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, ditemui di DPR, mengatakan, dalam rangka menyesuaikan kebijakan baru tersebut, Kementerian ESDM akan lebih selektif memberikan persetujuan RKAB tambang tahun ini.
Adapun untuk tahun 2026, kata Tri, banyak pernambang yang belum mengajukan RKAB karena mereka masih memiliki persetujuan berproduksi hingga Maret 2026. Dengan demikian, mereka bisa menggunakan kuota produksinya yang besarnya 25 persen.
“Jadi, sembari melengkapi persyaratan (agar RKAB disetujui) dan lain sebagainya, mereka kan ada persetujuan yang sampai Maret dan masih bisa digunakan,” ujar Tri.
Dengan adanya kebijakan pembatasan produksi, harga komoditas diharapkan stabil atau cenderung meningkat. Harga nikel, misalnya, diproyeksikan Kementerian ESDM bisa stabil di kisaran 19.000-20.000 dolar AS per ton pada 2026.
Harga nikel di pasar komoditas berjangka London Metal Exchange (LME) selama 2025 berada di kisaran 15.000-16.000 dolar AS per ton. Namun, sejak akhir 2025, terlihat kenaikan hingga menyentuh 18.315 dolar AS per ton per 23 Januari 2026.
Sementara itu, harga batubara saat ini sekitar 109 dolar AS per ton atau lebih rendah dari awal 2025 di kisaran 115 dolar AS per ton. Secara umum, harga nikel dan batubara berada di level terendah setidaknya dalam empat tahun terakhir.
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman, menilai kebijakan RKAB tahunan adalah langkah strategis untuk mengendalikan produksi di tengah fluktuasi harga komoditas global.
Data menunjukkan harga batubara acuan (GAR 4.200 kcal) sempat tertekan di level 44,99 dolar AS per ton pada akhir 2025, jauh dari masa kejayaannya pada 2021. Demikian pula dengan nikel yang menghadapi tantangan kelebihan produksi.
"Dalam situasi harga yang turun, negara harus punya instrumen agar produksi tidak lepas kendali. RKAB adalah alat kendali agar pasokan terukur sehingga harga tidak jatuh lebih dalam," kata Yulisman, Rabu (21/1/2026).
Menurut Yulisman, RKAB tahunan memungkinkan pemerintah menyusun skenario pasokan yang presisi sesuai kebutuhan domestik dan hilirisasi. Namun, ia sepakat bahwa konsistensi dan transparansi dalam proses persetujuan adalah kunci agar fungsi kendali ini tidak berubah menjadi hambatan usaha.
Urgensi RKAB satu tahun semakin relevan karena memberi ruang bagi pemerintah untuk menyusun skenario pasokan yang lebih presisi, yaitu menyesuaikan produksi terhadap kebutuhan domestik (termasuk industri dan kelistrikan), kebutuhan hilirisasi, serta dinamika ekspor.
Secara tata kelola, Yulisman menekankan RKAB satu tahun juga memperkuat monitoring dan evaluasi berbasis realisasi, mulai dari kepatuhan volume produksi, pengendalian risiko lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja.
“Yang dibutuhkan adalah keteraturan produksi. Ketika produksi disiplin dan sesuai kebutuhan, harga akan lebih stabil, penerimaan negara lebih terjaga, dan industri hilir juga mendapat kepastian pasokan,” ujar legislator asal daerah pemilihan Riau II itu.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Bisman Bakhtiar), dalam diskusi daring, Kamis, juga menyampaikan, transparansi konten RKAB sangat diperlukan agar publik dapat ikut mengawasi dampak lingkungan, termasuk mitigasi bencana yang sering kali ditudingkan kepada sektor pertambangan.
"RKAB ini sangat strategis. Ketika persetujuan tidak keluar, terjadi kebuntuan hukum. Pengusaha tidak berani berkontrak dengan vendor, perencanaan terhambat, dan yang paling ekstrem adalah risiko dituduh melakukan illegal mining meski mereka memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah," tutur Bisman.
Ia juga menyoroti konsistensi dalam hal pelayanan publik. Di tengah dinamika kebijakan RKAB, keterlambatan persetujuan yang terus berulang setiap tahun memunculkan indikasi maladministrasi. Maka dari itu, ia berharap pemerintah serius mengelola tambang demi kemajuan masyarakat dan negara.
"Jika pengelolaan tambang ini benar dan bebas korupsi, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh seluruh rakyat. Namun, prasyaratnya adalah kepastian hukum dan tata kelola yang tepat," pungkasnya.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5058253/original/060118900_1734653209-sing.jpg)