Datang dengan Tangan Diinfus, Pemeriksaan Doktif Ditunda karena Alasan Kesehatan

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Dokter Samira alias Doktif menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

Saat turun dari mobil, Doktif menggunakan kursi roda, sementara di tangan kirinya tertancap jarum infus.

"Jadi mungkin hari ini Doktif habis pemeriksaan kesehatan. Bagaimana pun juga Doktif sudah janji untuk kooperatif ya. Jadi ya sudah, akhirnya Doktif memaksain aja, sudahlah enggak apa-apa datang ke sini. Kita penuhi panggilan penyidiknya," kata Doktif.

Selain batuk, Doktif mengaku mengalami kelelahan yang luar biasa akibat kurang istirahat dan stres.

"Jadi emang capek banget ya. Semalam tuh sampai jam dua, jadi Doktif tuh capek banget dan emang stres banget. Jadi jujur Doktif stres banget," tutur Doktif.

Riwayat Penyakit Doktif

Doktif mengatakan, sebelum datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, ia terlebih dahulu pergi ke klinik untuk mendapatkan penanganan awal terkait kondisi kesehatannya.

"Tadi darah Doktif rendah banget, sempat di angka 90/80. Pusing banget rasanya," ucap Doktif.

Doktif mengaku bahwa dirinya memiliki riwayat penyakit sinusitis yang sering kambuh jika kelelahan.

"Jadi memang kalau sudah kecapekan banget sampai sebegitunya. Nah, ini puncaknya, jadi drop banget," ungkapnya.

Meskipun dalam kondisi sakit, Doktif menegaskan kooperatif terhadap hukum. Ia juga sempat menyentil pihak lain yang sebelumnya dikabarkan mangkir dengan alasan sakit tanpa hadir secara fisik ke kantor polisi.

"Tolong ya, ini bukan untuk menyindir siapa-siapa, walaupun Doktif pakai masker. Bukan untuk menyindir pihak sebelah yang kemarin juga dikabarkan mangkir. Tapi bedanya, Doktif tetap berusaha untuk kooperatif, tetap berusaha hadir meski harus begini. Kita tunjukkan kalau kita taat hukum," kata Doktif.

Doktif Memikirkan Nasib Dokter Richard Lee

Doktif mengatakan stres yang ia alami bukan karena ketakutan terhadap status tersangkanya, tapi lantaran memikirkan nasib teman sejawatnya, dokter Richard Lee, yang tengah berseteru dengannya di ranah hukum.

"Stresnya bukan karena kasusnya Doktif ya, tapi lebih kepada memikirkan teman sejawat Doktif. Ya bagaimanapun kan DRL kan teman sejawat ya," ucap Doktif.

Doktif terpukul saat mengetahui ancaman hukuman terhadap Richard terkait kasus yang menjeratnya.

"Dia dihadapi dengan ancaman 12 tahun itu kan ancaman yang bukan hal yang mudah gitu. Jadi Doktif benar-benar memikirkan, kok gimana ya perasaannya Doktif itu kok bisa membuat orang bisa jadi masuk penjara? Jadi stresnya Doktif tuh di situ," kata Doktif.

Doktif mengungkapkan bahwa tekanan darahnya melonjak drastis sebelum ia tiba di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dan tadi juga tensi juga tinggi banget tadinya Doktif, sekitar 160an," ucapnya.

Pemeriksaan Doktif Ditunda

Pemeriksaan Doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee ditunda.

Penundaan itu terjadi setelah kuasa hukum Doktif, Teuku Muda, mengajukan permohonan kepada penyidik karena melihat kondisi kesehatan kliennya yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Tadi alhamdulillah proses di dalam lancar. Intinya, melihat kondisi kesehatan dari Bu Doktif saat ini, kami meminta kepada penyidik dilakukan penundaan terkait pemberian keterangan sebagai tersangka pada hari ini," kata Teuku.

Teuku mengatakan penyidik memberikan waktu istirahat kepada Doktif agar kondisinya stabil sebelum memberikan keterangan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil observasi kondisi kesehatan, tim penyidik akhirnya memberikan waktu dilakukan penundaan terkait pemberian keterangan pada hari ini. Jadi untuk saat ini, kami tegaskan, kami belum menjawab materi BAP," tutur Teuku.

Teuku mengatakan penyidik memberikan waktu kepada Doktif hingga awal bulan depan, tepatnya 6 Februari 2026.

"Kami minta tadi kepada tim penyidik, dan alhamdulillah permohonan kami diterima, kita itu sekitar dua mingguan ya, tanggal 6 Februari mendatang," ucap Teuku.

Teuku membantah adanya strategi hukum tertentu di balik penundaan pemeriksaan terhadap Doktif karena hal itu murni berdasarkan kondisi kesehatan kliennya.

"Tadi malam beliau ada jadwal di salah satu TV swasta terkait acara edukasi kosmetik, itu beliau baru selesai sampai jam 2 atau jam 02.30 pagi baru sampai di rumah," ungkap Teuku.

Kasus yang Menjerat Doktif dan Richard Lee

Doktif menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee. Ia dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik di ruang digital.

Kasus ini berawal dari sejumlah konten yang diunggah Doktif lewat akun TikTok miliknya. Doktif disebut mengeklaim bahwa Richard tidak mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) di salah satu klinik yang beroperasi di Palembang.

Di lain pihak, atas laporan Doktif, Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemendag Pastikan Izin Impor Daging Sapi 2026 Telah Terbit
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cuaca Ekstrem, Menko PMK Minta Pemprov Aktifkan Sistem Siap Siaga
• 4 jam laluidntimes.com
thumb
Indonesia Masters: Ditekuk Ganda Jepang, Tiwi/Fadia Gagal ke Semifinal
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Dorong Keluarga Penerima Manfaat Bergabung Koperasi Merah Putih demi Kemandirian Ekonomi
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Solusi Banjir Jangka Panjang, Pramono Anung Sebut Normalisasi Kali Cakung Lama Jadi Pilihan
• 6 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.