jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Fachrur Rozi mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengembalikan triliunan rupiah uang negara dari tangan koruptor.
Di antaranya kasus CPO sebesar Rp 13,25 triliun dan rampasan korupsi Rp 6,6 triliun.
BACA JUGA: Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus Tambang Konawe Utara yang Gagal Diungkap KPK
Gus Fachrur menyebut peran institusi penegak hukum, seperti Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat vital dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Hal itu karena korupsi tidak sekadar kejahatan moral, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Penerbitan HGU di Tanah Kemenhan di Lampung Diusut Kejagung
"Peran Kejaksaan maupun KPK sangat vital dan fundamental dalam pengembalian kerugian negara untuk memulihkan keuangan negara atau asset recovery karena korupsi bukan hanya kejahatan terhadap integritas, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat," ujar Gus Fahrur.
Ia menilai, upaya pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi.
BACA JUGA: HGU PT Sweet Indo Lampung Dicabut BPN, Kejagung Usut Dugaan Korupsinya
Ia menyebut perampasan aset hasil korupsi akan memberikan efek jera yang lebih nyata dibandingkan sekadar hukuman badan.
"Perampasan dapat membuat efek jera yang lebih maksimal serta mewujudkan keadilan sosial," ucapnya.
Menurut Gus Fahrur, Kejaksaan memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar kerugian negara. Salah satunya melalui pendekatan follow the money atau menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Ia menambahkan bahwa strategi penegakan hukum juga harus dijalankan secara komprehensif melalui pendekatan Trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.
Lebih jauh, ia pun menekankan pentingnya langkah-langkah tegas agar pejabat negara benar-benar takut melakukan korupsi.
Ia menyebut setidaknya ada tiga hal yang harus segera dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan pembuat kebijakan.
Pertama, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kedua, menerapkan pemiskinan koruptor melalui jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga, menjatuhkan sanksi pidana maksimal secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Untuk menimbulkan efek jera dan membuat pejabat takut korupsi, lembaga penegak hukum harus melakukan tiga hal ini," jelasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




