Otonomi daerah adalah janji reformasi dua dekade lalu. Kini, daerah makin dibebani urusan layanan publik, tapi tanpa kendali memadai atas sumber penerimaan. Pusat tetap memegang instrumen fiskal utama. Yang terjadi bukan otonomi yang sejati, melainkan ketimpangan fiskal vertikal: kewenangan belanja tidak seimbang dengan kapasitas pendanaan.
Apalagi, dari sejumlah perubahan yang dihasilkan dari reformasi, desentralisasi fiskal adalah yang perubahannya paling terbatas (Hutchinson & Negara, 2025). Tepatnya, porsi terbesar perolehan penerimaan tetap dikuasai pusat yang sebagian kemudian ditransfer ke daerah.
Tekanan GandaTekanan pertama yang dihadapi daerah adalah batas defisit fiskal APBD diperketat. Melalui PMK No.101/2025, ruang defisit APBD dipersempit secara tajam. Batas defisit daerah (pemda) diseragamkan menjadi 2,5%, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya. Batas kumulatif defisit terhadap PDB juga dipangkas hampir separuh.
Tekanan berikutnya adalah kian anjloknya anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026. Padahal, tahun lalu pemangkasan juga sudah terjadi. Akibatnya, ruang fiskal daerah menciut dari dua arah, yakni penerimaan menurun sementara fleksibilitas belanja dikunci.
Tentunya, efisiensi dan konsolidasi fiskal bukanlah tanpa alasan. Defisit fiskal pusat kian mendekati 3% PDB, sehingga wajar untuk menjaga disiplin anggaran. Namun, alasan ini tidak lantas membenarkan pemindahan beban penyesuaian ini ke daerah. Terkait pemangkasan TKD, alasan pusat adalah karena penyimpangan penggunaan anggaran masih terjadi di daerah.
Pada dasarnya, yang terjadi adalah desentralisasi beban fiskal pusat: daerah dipaksa menjadi bantalan konsolidasi fiskal nasional. Di satu sisi, pusat menonjolkan kepentingan menjaga stabilitas makro dan kredibilitas fiskal, sementara di sisi lain daerah diposisikan untuk menyesuaikan diri dengan keterbatasan yang tidak mereka ciptakan.
Kebijakan-kebijakan pusat yang beraroma resentralisasi tidak hanya terjadi saat ini. Salah satu yang disoroti adalah UU Minerba yang menarik sejumlah kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, yang dapat dikategorikan ke apa yang disebut oleh Eaton, Olmeda, dan Armesto (2025) sebagai resentralisasi dalam dimensi administratif.
Oleh karena itu, gejala tersebut dapat disebut sebagai resentralisasi terselubung (recentralization by stealth) yang terjadi secara merangkak (creeping recentralization). Di sini, kewenangan tidak sekonyong-konyong dicabut, tetapi dikendalikan secara kuat.
Dengan kata lain, otonomi tetap hadir secara formal, tetapi menyempit secara substantif. Akibatnya, perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan di daerah pelosok kian berat karena daerah kehilangan ruang fiskal yang memadai akibat dipangkasnya TKD. Artinya, daerah dihadapkan pada pilihan-pilihan pahit dalam tuntutan memajukan kualitas sumber daya manusia.
Bersama Pilkada Tidak Langsung dan Penambahan BatalyonGejala resentralisasi dari dimensi fiskal dan administratif tersebut menjadi kian rumit ketika disandingkan dengan wacana peniadaan pilkada langsung yang sejatinya proses resentralisasi politik. Banyak partai politik (parpol) di DPR mendukung gagasan ini, sementara publik kuat menolaknya.
Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis awal Januari ini menunjukkan 66,1% responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap ide pilkada melalui DPRD. Penolakan terjadi secara seragam, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan, serta di berbagai lapis pendapatan, pendidikan, dan usia. Bahkan, konstituen parpol pendukung pilkada tidak langsung kuat menolaknya.
Harusnya, desentralisasi fiskal dan administratif serta pilkada saling memperkuat. Ruang fiskal memungkinkan daerah memiliki kapasitas untuk bertindak, sedangkan mandat elektoral memberikan legitimasi dan akuntabilitas.
Artinya, bila ruang fiskal terus dipaksa menyempit sementara pada saat yang bersamaan mekanisme pilkada langsung hendak ditarik kembali, yang tergerus bukan hanya otonomi administratif yang sebagian juga sudah direduksi, melainkan juga kedaulatan politik lokal.
Pilkada langsung yang mahal dan membebani negara adalah argumen yang dimunculkan untuk mengusung pilkada tidak langsung demi efisiensi anggaran. Namun, efisiensi ini tidaklah tepat dijadikan alasan tunggal untuk mencabut hak politik warga dalam menentukan kepala daerah.
Biaya demokrasi memang tidak murah, tetapi sebetulnya lebih karena besarnya mahar politik dan politik uang (Transparency International Indonesia, 2025). Dengan tetap mengingat bahwa banyak kepala daerah hasil pilkada berperilaku dan berkinerja buruk—tetapi dalam jangka panjang—sentralisasi kekuasaan justru kian melemahkan akuntabilitas, menurunkan responsivitas kebijakan, dan menjauhkan negara dari warga.
Artinya, peniadaan pilkada langsung di tengah difungsikannya daerah sebagai penyangga tekanan fiskal pemerintah pusat membawa risiko mengubah daerah dari entitas otonom menjadi sekadar satuan administratif pelaksana keputusan pusat.
Implikasi berikutnya adalah terjadinya legitimasi yang tidak seimbang (legitimacy gap). Tanpa mandat langsung dari warga, akuntabilitas kepala daerah semata-mata adalah kepada pusat, bukan lagi kepada konstituen lokal.
Kerumitan menjadi makin lengkap karena militer juga menargetkan untuk menambah jumlah komando teritorial dan batalyon di seluruh penjuru. Maka, setiap provinsi akan ada Kodam dan di tahun 2029 sudah ada sekitar 750 batalyon, sehingga struktur birokrasi militer menjadi sejalan dengan polisi dan sipil. Pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (BITP) ini akan disertai juga dengan penambahan ribuan prajurit.
Ketimpangan rasio keamanan disebut sebagai alasan pentingnya penambahan masif tersebut, juga karena adanya eskalasi ancaman keamanan. Ada yang melihat ini bukanlah militerisasi, melainkan justru wajar dilakukan karena eskalasi ancaman itu riil di tengah ketidakpastian global.
Namun karena "mendukung pembangunan"—seperti di urusan pangan, juga dilekatkan dalam keputusan ini—tak urung kritikus menafsirkannya sebagai bagian dari strategi memuluskan program-program Presiden Prabowo. Sementara keterlibatan tentara ikut mengelola dapur MBG dikritik, Kemenhan mendukung penuh program MBG dengan semboyan "Generasi Sehat, Pertahanan Kuat, Indonesia Sejahtera".
Maka, langkah "desentralisasi" militer tersebut lantas mudah dibaca sebagai jalan militerisasi. Dan sosok militer yang bersifat sangat hirarkis dan sentralistik menjadi paralel dengan resentralisasi kekuasaan. Dengan demikian, perangkat menuju resentralisasi kekuasaan secara struktural menjadi semakin paripurna: fiskal, administratif, politik, dan militer.
Memegang Janji ReformasiMaka, yang dipertaruhkan bukan sekadar efisiensi fiskal atau desain pemilu daerah, melainkan juga arah mendasar relasi pusat-daerah. Jika sampai pada tahapan resentralisasi struktural, dua sumber utama kuasa di tingkat daerah—yakni ruang fiskal dan mandat politik—menjadi hilang.
Sementara di banyak aspek non-keamanan, militer makin terlibat. Warisan terburuknya bukan semata defisit fiskal, melainkan erosi kepercayaan publik dan kedaulatan di tingkat lokal.
Mari berharap bahwa defisit fiskal di pusat hanyalah fenomena temporer dan parpol serta elite politik tidak mengabaikan suara konstituennya. Dan jika memang tak ingin resentralisasi menjadi paripurna, daerah juga harus secara serius dan kreatif mencari sumber pembiayaan alternatif yang dimungkinkan, sembari mendorong keadilan skema penerimaan bagi hasil.
Tidak terkecuali, warga pun harus berusaha untuk memegang kokoh otonomi daerah sebagai janji reformasi, yang jangan sampai mati dalam kesenyapan, lalu lahir sebagai sentralisasi berwajah baru.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481371/original/037143900_1769091608-Presiden_Prabowo_Subianto_di_WEF-3.png)