Kasus dugaan teror terhadap Dokter Oky Pratama itu ditangani oleh Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Penyidik dibuka kemungkinan penyelesaian masalah dengan mediasi meskipun proses hukum lainnya terus berjalan secara paralel.
“Masih ada peluang untuk dilakukan mediasi. Namun secara paralel, pemeriksaan ahli juga tetap dilaksanakan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya kedua belah pihak sudah dipanggil untuk melakukan mediasi pada 8 Januari 2026. Akan tetapi, hanya pihak pelapor yakni Dokter Oky Pratama yang hadir dalam agenda tersebut.
“Pelapor dengan inisial OP hadir, namun pihak terlapor berinisial HP atau HS serta IW tidak hadir, sehingga mediasi belum dapat dilaksanakan,” terangnya.
Meskipun masih membuka jalur mediasi, namun Penyidik Polda Metro Jaya tetap melakukan koordinasi dengan para ahli. Hal ini guna meminta pendapat terkait kasus dugaan teror fitnah yang dialami Dokter Oky Pratama.
Perkembangan kasus yang dilaporkan Dokter Oky Pratama akan disampaikan pihak Penyidik Polda Metro Jaya secara berkala. Pihak Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa kasus tersebut akan diselesaikan secara profesional.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter Oky Pratama melaporkan kasus dugaan teror fitnah yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025 lalu. Dalam laporannya, Dokter Oky Pratama mengaku mendapatkan karangan bunga dengan tulisan berbau fitnah dan pencemaran nama baik.(*)
Artikel Asli



