Pebri mengatakan, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB usai apel malam. Menurutnya, razia tersebut bersifat khusus dan hanya menyasar kamar yang ditempati Ammar Zoni.
"Khusus. Untuk kamar Ammar ini aja," ujar Pebri di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Saat petugas masuk ke kamar dan melakukan penggeledahan, Ammar Zoni disebut sedang beristirahat di tempat tidurnya yang berada di bagian atas.
"Di atas, Pak. Rebahan, tiduran," jelas Pebri.
Seluruh penghuni kamar kemudian diperiksa dan diamankan. Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan narkoba. Petugas hanya menyita barang elektronik.
"Untuk penggeledahan pada saat itu, yang ditemukan cuma handphone, casan, sama headset bluetooth aja Pak," terang Pebri.
Dalam keterangannya, Pebri juga mengaku tak pernah melihat Ammar Zoni mengkonsumsi narkoba. Tak ada juga transaksi jual beli narkoba.
"Tidak pernah, saya tidak pernah melihat sama sekali," pungkasnya.
Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika bersama 5 orang lainnya ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang peredaran narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)
Artikel Asli




