Jadi Saksi Dalam Kasus Tata Kelola Minyak, Arcandra Ungkap Hal Ini

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: Wakil Menteri ESDM Periode 2016-2019 Arcandra Tahar menjadi saksi pada sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk minyak 2018-2023, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2016-2019 Arcandra Tahar hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Arcandra Tahar diminta untuk menjelaskan terkait urgensi terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Aturan ini berkaitan dengan kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan hasil minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri kepada PT Pertamina sebelum di ekspor ke luar negeri.


Baca: Arcandra Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Tata Kelola Minyak, Jonan Absen

Terbitnya aturan itu, menurut Arcandra sejalan dengan upaya pemerintah mengatasi defisit neraca perdagangan akibat tingginya impor minyak

"Kenyataannya sebelum Permen itu muncul, Permen 42 tahun 2018, kebanyakan K3S itu mengekspor. Kemudian kami melihat kalau ini bagian K3S ini tidak diekspor ke luar negeri tapi ditawarkan ke Pertamina dalam skema business to business, dia tidak dirugikan K3S-nya, sehingga kita impor berkurang," paparnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (22/1/2026) malam.

Dalam kesaksiannya, Arcandra memaparkan logika ekonomi di balik prioritas penggunaan minyak mentah domestik dibandingkan impor. Ia menilai pengadaan minyak dari dalam negeri jauh lebih efisien karena memangkas komponen biaya transportasi atau freight cost yang signifikan dibandingkan mendatangkan minyak dari Timur Tengah atau Afrika Barat.

"Harus kita lihat dari sisi pertama adalah pengadaan itu membutuhkan biaya transportasi. Kalau produksi dalam negeri, kilang Pertamina ada di dalam negeri, otomatis biaya transportasi itu akan lebih murah dibandingkan kalau misalnya kita impor dari Timur Tengah," tambahnya.

Efisiensi biaya logistik tersebut, berdampak langsung pada biaya produksi BBM. Ia lantas memberikan ilustrasi bahwa penghematan ongkos angkut dapat menurunkan beban subsidi atau kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah jika harga keekonomian BBM berhasil ditekan.

"Bayangkan kalau seandainya yang 10 ribu tadi biayanya bukan 10 ribu karena ada ongkos-ongkos yang bisa kita hemat, misalnya menjadi 9.500, maka kompensasi sekarang bukan lagi 2.000 tapi menjadi 1.500," katanya.

Terkait dengan teknis pengolahan, Arcandra juga meluruskan bahwa mayoritas minyak mentah yang diproduksi di Indonesia (domestic crude) secara spesifikasi teknis atau "DNA"-nya cocok untuk diolah di kilang-kilang Pertamina.

Hal ini membantah argumen bahwa minyak dalam negeri sulit diserap kilang, meskipun ia mengakui ada sebagian kecil jenis minyak yang memang tidak memberikan hasil olahan (yield) yang optimal.

"Umumnya cocok, hanya sebagian kecil yang tidak cocok. Jadi kami berharap waktu itu dari 700 ribu sampai 750 ribu (produksi nasional) itu, itu bisa sebagian besar diserap oleh kilang Pertamina," imbuhnya.

Terkait pemanfaatan minyak dalam negeri, Arcandra memaparkan hitungan matematis sederhana perihal kapasitas kilang dan produksi hulu migas nasional. Ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menerbitkan aturan yang mewajibkan seluruh minyak mentah bagian KKKS dijual ke Pertamina, volume tersebut tetap tidak akan mencukupi kebutuhan kilang dalam negeri.

"Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barel. Produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu. Kalau 100% dari 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang (harus) impor," ungkap Arcandra.

Oleh karena itu, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, kata Arcandra memang efektif menekan angka impor, namun tidak bisa menghilangkannya sama sekali. Defisit neraca ini terjadi karena kapasitas intake kilang Pertamina jauh lebih besar dibandingkan kemampuan produksi sumur-sumur minyak di Indonesia.

Selain defisit minyak mentah (crude), Indonesia juga mengalami defisit produk Bahan Bakar Minyak (BBM). Arcandra merinci bahwa kebutuhan konsumsi BBM nasional mencapai 1,4 juta barel per hari, sementara kilang Pertamina hanya mampu memproduksi BBM sekitar 800 ribu barel per hari dari olahan minyak mentah tersebut.

"Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barel per day. Jadi walaupun Permen ini 100% seluruh produksi Indonesia dimasukkan kilang Pertamina, tetap kita masih butuh impor crude dan impor BBM," tegasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Trump Pertimbangkan Jual atau Simpan Minyak Sitaan Venezuela

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Realisasi Investasi Sumedang Lampaui Target 2025, Serap Ribuan Tenaga Kerja
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Liga 1 Pekan ke-18 Bergulir Hari Ini, Persija dan Persib Hadapi Laga Krusial
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Modifikasi Cuaca di Jakarta Diperpanjang hingga 27 Januari 2026
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Tiru Danantara, Dedi Mulyadi Akan Pangkas Puluhan BUMD Jabar Jadi Satu Super Holding
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Hadapi Hujan Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Maksimalkan Ratusan Pompa untuk Antisipasi Banjir
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.