Apa yang dapat Anda pelajari dari artikel ini?
1. Tindak lanjut apa yang diambil pemerintah menyikapi bencana akibat kerusakan ekologi di Sumatera?
2. Pelanggaran apa saja yang dilakukan korporasi yang dicabut izinnya?
3. Setelah izin dicabut, langkah apa yang akan diambil untuk memulihkan hutan Sumatera?
4. Apa saja masukan dari publik dan organisasi masyarakat agar bencana tak lagi berulang di Sumatera?
Dua bulan setelah bencana ekologis melanda Sumatera, pemerintah akhirnya mencabut izin usaha 28 perusahaan. Seluruh perusahaan ini dinilai melanggar aturan pelestarian alam sehingga menyebabkan kerentanan lingkungan yang mengancam keselamatan warga. Saat siklon tropis Senyar menerjang pada akhir November 2025, banjir bandang dan longsor menyapu bagian utara Sumatera. Sebanyak 1.178 warga tewas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hampir satu juta warga mengungsi.
Atas dasar itulah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (20/1/2026) malam, menyebut rinciannya terdiri atas 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan tanaman. Selebihnya, enam perusahaan di bidang tambang, kebun, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan, tiga di antaranya berada di Aceh, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sebanyak enam perusahaan lainnya berada di Sumatera Barat, yaitu PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Selain itu, ada 13 perusahaan berlokasi di Sumatera Utara, yaitu PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Enam badan usaha bergerak di bidang nonkehutanan yang dicabut izinnya ada dua di Aceh, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya. Di Sumatera Utara ada PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy. Di Sumatera Barat, terdapat PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.
Prasetyo memastikan bahwa 28 perusahaan itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain berkegiatan di luar wilayah izin resmi. Beberapa perusahaan juga beraktivitas di kawasan terlarang, seperti hutan lindung. ”Ada juga yang pelanggarannya dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” tutur Prasetyo.
Jaksa Agung yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Sanitiar Burhanuddin membenarkan bahwa ada 28 perusahaan yang telah melanggar aturan pelestarian alam. Setelah pencabutan izin, penegak hukum masih akan mengembangkan kasus-kasus tersebut.
Ia memastikan, perusahaan pelanggar itu akan dikenai sanksi pidana ataupun denda. ”Iya, pasti (diberi sanksi pidana atau denda),” ujarnya.
Pemerintah berencana untuk memulihkan hutan yang rusak tersebut. Saat ini, Satgas PKH juga telah menertibkan dan menguasai 4,09 juta hektar perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Dari total lahan itu, 900 hektar di antaranya dikembalikan menjadi hutan konservasi di antaranya di Taman Nasional Teso Nilo, Riau.
Pencabutan izin juga diikuti penghentian sementara operasional pabrik serta kegiatan penebangan dan pengangkutan di lokasi hutan.
Selain itu, satgas juga telah menyelamatkan aset negara senilai Rp 6,62 triliun. Dari total aset tersebut, Rp 4,28 triliun berasal dari rampasan atas tindak pidana korupsi. Selain itu, Rp 2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif pelanggaran kawasan hutan.
”Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut, potensi denda administratif lahan sawit sebesar Rp 109,6 triliun, potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” tuturnya.
Ketegasan pemerintah tak boleh berhenti pada aspek administratif. Saatnya kini pemerintah mendorong pemulihan hak rakyat atas pengelolaan hutan dan lingkungan. Direktur Eksekutif Walhi Boy Jerry Even Sembiring meminta negara pastikan pencabutan izin itu tak berujung pada pengalihan ke perusahaan lain. Selain itu, perusahaan yang izinnya dicabut juga harus tetap berkewajiban memulihkan lingkungan.
Koordinator Divisi Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Lingkungan Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan, total konsesi yang dicabut di Sumbar seluas 193.903 hektar. Pencabutan harus menjadi langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan.
Dalam kasus PT Perkebunan Pelalu Raya di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, perusahaan yang dicabut izinnya telah mengonversi hutan seluas 550 hektar menjadi area perkebunan. Perusahaan juga berkonflik dengan masyarakat adat Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, yang menjadi salah satu lokasi terparah banjir bandang di Sumatera.
Masyarakat Nagari Salareh Aia sudah 25 tahun memperjuangkan agar tanah ulayat mereka dipulihkan/dikembalikan. Namun, perusahaan dan negara mengklaim lahan itu adalah tanah erfpacht verponding atau hak guna usaha.
Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) Juniaty Aritonang mengatakan, pencabutan izin 28 perusahaan tersebut adalah langkah awal yang harus diikuti dengan penegakan hukum.
”Pencabutan izin saja tidak cukup menjawab persoalan kerusakan ekologi dan penderitaan masyarakat akibat praktik usaha yang merusak lingkungan,” kata Juniaty.
Juniaty mengatakan, banjir, longsor, krisis air bersih, dan hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukan bencana alam biasa. Bencana itu merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat.





