Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga pengelola proyek strategis satu per satu terjaring.
Polanya nyaris seragam: suap jabatan, pengaturan proyek, dan penyalahgunaan kewenangan. Namun di balik setiap OTT, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang ditangkap, melainkan juga mengapa praktik itu terus berulang.
Jawabannya sederhana, sekaligus mengganggu: karena jabatan masih diperjualbelikan, rangkap jabatan masih ditoleransi, dan konflik kepentingan masih dibiarkan hidup dalam sistem kekuasaan.
OTT dan Jual Beli JabatanJika dicermati, banyak OTT tidak berdiri sendiri. Ia hampir selalu terkait dengan jabatan strategis dan kewenangan anggaran. Ada OTT terkait pengisian jabatan di daerah di mana posisi tertentu “dipatok harga”.
Ada pula OTT yang berakar dari penunjukan proyek, perizinan, hingga pengelolaan dana publik. Bahkan, tidak sedikit OTT yang memperlihatkan keterkaitan antara aktor politik, birokrat, dan pelaku usaha.
Artinya, OTT bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan juga indikator kegagalan sistem rekrutmen jabatan dan pengelolaan kekuasaan. Ketika seseorang menduduki jabatan melalui transaksi, penyalahgunaan kewenangan menjadi bagian dari mekanisme untuk mengembalikan biaya politik. Dalam situasi seperti ini, korupsi bukan penyimpangan. Ia adalah konsekuensi logis.
Jual beli jabatan merupakan titik awal runtuhnya meritokrasi. Jabatan publik seharusnya diberikan kepada mereka yang kompeten dan berintegritas. Namun ketika jabatan bisa dibeli, sejak awal orientasi pejabat bukan pelayanan publik, melainkan keuntungan pribadi.
Inilah mengapa banyak OTT bermula dari jabatan yang “basah”: dinas teknis, posisi yang menguasai perizinan, atau unit yang mengelola anggaran besar. Pejabat yang membeli jabatan akan mencari ruang paling efektif untuk memonetisasi kewenangannya. Negara pun berubah menjadi ladang rente.
Dalam perspektif hukum administrasi, praktik ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang. Namun dalam praktik politik, ia sering ditutupi oleh prosedur formal yang seolah sah. Di sinilah hukum kehilangan daya etiknya.
Rangkap Jabatan dan Konflik KepentinganOTT juga kerap mengungkap jaringan kekuasaan yang saling terhubung. Pejabat publik tidak jarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai, komisaris BUMN, atau figur kunci dalam jaringan bisnis. Praktik rangkap jabatan ini menciptakan konflik kepentingan yang serius.
Bagaimana mungkin seorang pejabat bersikap objektif jika ia memegang lebih dari satu kepentingan sekaligus? Dalam kondisi ini, kebijakan publik rawan diarahkan untuk menguntungkan kelompok tertentu. Korupsi pun tidak selalu berbentuk uang tunai, tetapi hadir dalam bentuk kebijakan yang menguntungkan jaringan sendiri.
Undang-undang sebenarnya telah mengatur larangan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Namun, aturan tersebut kerap kalah oleh kompromi politik. Akibatnya, konflik kepentingan tidak dicegah, tetapi baru dipersoalkan setelah berubah menjadi perkara pidana yang sering kali melalui OTT.
Sejatinya, OTT adalah alarm keras bahwa sistem sedang bermasalah. Namun, jika OTT hanya dipahami sebagai keberhasilan penindakan, tanpa diikuti pembenahan struktural, ia hanya akan menjadi tontonan berulang. Satu pejabat ditangkap, pejabat lain menyusul. Pola tetap sama.
Korupsi yang terungkap melalui OTT menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada kurangnya hukum, melainkan pada cara kekuasaan didistribusikan dan diawasi. Selama jabatan masih bisa diperjualbelikan dan rangkap jabatan masih ditoleransi, OTT akan terus menjadi berita rutin.
Krisis Etika KekuasaanDi balik maraknya OTT, terdapat krisis etika yang serius. Jabatan tidak lagi dimaknai sebagai amanah, tetapi dimaknai sebagai instrumen akumulasi kekuasaan dan kekayaan. Loyalitas politik mengalahkan integritas. Kedekatan menggusur kompetensi.
Dalam kondisi seperti ini, hukum sering tampil paradoksal: keras terhadap pelaku di hilir, tetapi lunak terhadap sistem di hulu. Penindakan berjalan, tetapi pembenahan struktur kekuasaan tertunda.
Jika negara sungguh ingin memutus mata rantai korupsi, pembenahan harus dimulai dari hulu. Pertama, rekrutmen jabatan harus transparan dan berbasis merit dengan pengawasan publik yang kuat. Kedua, rangkap jabatan strategis harus dilarang tegas, tanpa celah kompromi. Ketiga, konflik kepentingan harus dicegah sejak awal, bukan ditoleransi sampai berubah menjadi perkara pidana.
OTT penting, tetapi ia bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah membangun sistem kekuasaan yang tidak memberi ruang bagi korupsi untuk tumbuh.
Rantai OTT yang tak pernah putus adalah cermin dari sistem yang gagal belajar. Jabatan yang dijual akan selalu melahirkan korupsi yang dipelihara. Selama negara masih menoleransi jual beli jabatan dan rangkap jabatan, OTT akan terus menjadi bagian dari rutinitas, bukan solusi.
Korupsi bukan sekadar tentang siapa yang tertangkap hari ini, melainkan juga tentang sistem apa yang terus kita biarkan bekerja.



