JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa sekaligus aktivis, Gangga Listiawan mengatakan, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menempatkan mahasiswa sebagai kelompok yang paling rentan dikriminalisasi oleh aparat.
Hal ini Gangga sampaikan ketika membacakan permohonan uji materiilnya terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 tentang Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah di hadapan majelis hakim konstitusi.
“Norma a quo dengan rumusan multitafsir menempatkan mahasiswa sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kriminalisasi dalam aktivitas advokasi, demonstrasi, kritik kebijakan,” ujar Gangga saat membacakan permohonannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Mahasiswa Gugat KUHP ke MK Imbas Demo di DPR Berpotensi Dipidana
Pasal-pasal ini secara langsung maupun tidak langsung berpotensi mengancam hak konstitusional para mahasiswa yang turun ke jalan. Sekaligus, dapat melanggar prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Gangga menegaskan, mahasiswa merupakan bagian masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian aspirasi publik.
Tapi, Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP berpotensi mengaburkan definisi antara kekerasan dengan ekspresi atau penyampaian publik secara damai.
“Kita melihat bahwa norma a quo meskipun menyebut unsur kekerasan tidak memberikan batasan yang tegas dan objektif antara kekerasan fisik secara aktual dan ekspresi politik dalam negara demokrasi,” lanjutnya.
Baca juga: Tafsir Hakim atas Kohabitasi: Uji Keadilan bagi Nikah Siri dalam KUHP Baru
Hal ini mengakibatkan mahasiswa atau aktivis yang tergabung dalam demonstrasi menjadi rentan dikriminalisasi.
Melalui permohonan nomor 22/PUU-XXIV/2026, Gangga meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi jika dianggap mengganggu jalannya rapat lembaga atau institusi negara, misalnya DPR RI.
Dua pasal ini dianggap dapat mengaburkan batasan ekspresi politik yang dilindungi UUD NRI dengan perbuatan yang berpotensi dikriminalisasi.
“Kalau kita bicara tentang memaksa lembaga atau mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan dengan adanya demo dan dianggap ancaman, itu sifatnya kita tidak bisa menyampaikan aspirasi dengan damai,” kata Gangga.
Baca juga: Wamenkum Prediksi Akan Ada 14 Gugatan soal KUHP Baru ke MK
Lebih lanjut, jika DPR batal mengadakan rapat karena adanya demo, hal ini berpotensi dipidana sesuai dengan aturan dalam KUHP baru.
“Ketika aspirasi demo tersebut dianggap bahwa dengan adanya demo tersebut akhirnya DPR yang seharusnya mengambil dan akhirnya tidak mengambil keputusan, akhirnya kita bisa dipidana,” imbuhnya.
Pasal-pasal ini dianggap bisa menekan suara masyarakat ketika UUD 1945 menjamin soal kebebasan bersuara dan menyampaikan pendapat.
Pasal 232 berbunyi, “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Baca juga: MK Terima 10 Gugatan KUHP dan KUHAP Baru, Mulai Soal Hina Presiden hingga Pidana Maksimal Koruptor
Pasal 233 berbunyi, “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/ atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Atas dasar-dasar pertimbangan ini, Gangga berharap MK dapat menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



