Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta seluruh sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh demi keselamatan siswa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Ibu Kota menyusul cuaca ekstrem yang masih melanda wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis, 22 Januari 2026, sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Berlaku Selama Cuaca Ekstrem
Nahdiana menjelaskan, penerapan PJJ merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel akibat cuaca ekstrem, serta memperhatikan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan oleh cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana, Jumat, 23 Januari 2026.
Melalui edaran tersebut, seluruh sekolah diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.
Sekolah Diminta Lakukan Pendampingan
Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis.
Koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga ditekankan guna memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Peran Orang Tua Jadi Kunci
Nahdiana mendorong sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua atau wali murid agar pembelajaran jarak jauh dapat berlangsung efektif dan tetap memperhatikan kebutuhan peserta didik.
“Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berjalan dengan baik meskipun tidak dilakukan secara tatap muka,” katanya.
Berlaku hingga 28 Januari 2026
Surat edaran pelaksanaan PJJ ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh lembaga pendidikan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas pendidikan.
Editor: Redaksi TVRINews




