Putusan Sela: Khariq Anhar Mahasiswa Unri Bebas di Kasus Penghasutan Demo

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi yang diajukan mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 lalu.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima," kata juru bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Jumat (23/1).

Putusan sela ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arlen Veronica dengan didampingi hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

Dalam putusannya, hakim juga membatalkan dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Khariq. Hakim juga membebaskan Khariq.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum," ucap Sunoto.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," tambah dia.

Adapun Khariq didakwa melakukan penghasutan melalui media elektronik. Khariq disebut mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjadi suatu ajakan kepada anarko hingga pelajar untuk ikut demo.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan jaksa tidak jelas. Pasalnya, jaksa menuding Khariq mengedit menggunakan aplikasi Canva dan aplikasi lainnya.

"Menimbang bahwa ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa," kata Sunoto memaparkan pertimbangan hakim.

Karenanya, hakim menilai dakwaan tersebut layak untuk dibatalkan dan membebaskan Khariq dari tahanan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Asia Mulai Berani Lawan Dolar AS: Ringgit Juara Rupiah Tak Kalah Hebat
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Usut Kasus Dana Syariah Indonesia, Polri Gandeng Kejagung hingga PPATK
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Banjir, Ini Daftarnya
• 13 jam laludetik.com
thumb
Prabowo di WEF 2026: Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang, Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen
• 17 jam laludisway.id
thumb
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
• 11 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.