Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi yang diajukan mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 lalu.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima," kata juru bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Putusan sela ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arlen Veronica dengan didampingi hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.
Dalam putusannya, hakim juga membatalkan dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Khariq. Hakim juga membebaskan Khariq.
"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum," ucap Sunoto.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," tambah dia.
Adapun Khariq didakwa melakukan penghasutan melalui media elektronik. Khariq disebut mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjadi suatu ajakan kepada anarko hingga pelajar untuk ikut demo.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan jaksa tidak jelas. Pasalnya, jaksa menuding Khariq mengedit menggunakan aplikasi Canva dan aplikasi lainnya.
"Menimbang bahwa ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa," kata Sunoto memaparkan pertimbangan hakim.
Karenanya, hakim menilai dakwaan tersebut layak untuk dibatalkan dan membebaskan Khariq dari tahanan.





