KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan Menpora Dito Ariotedjo dipanggil KPK pada Jumat (24/1/2026) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024.
  • KPK telah menetapkan dua tersangka, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, terkait dugaan penyimpangan kuota haji.
  • Penyimpangan kuota haji tambahan 20.000 terjadi karena dibagi 50:50 antara reguler dan khusus, melanggar aturan 92:8.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada hari ini.

Dia dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agam (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Benar, hari ini Jumat (24/1), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 - 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Dito.

“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” tandas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Taqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Mutasi Jabatan, Sekda Endin Samsudin Diperiksa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Agam Rinjani Bergabung dengan Tim SAR, Ikut Cari Korban Pesawat ATR 42-500
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KDM usul tukar guling aset Kertajati dengan Husein Sastranegara
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Perkembangan Terkini Upaya Pemulangan WNI Pekerja Scam dari Kamboja
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Rincian Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2026
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Thomas Djiwandono Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Ini Kata Ketua LPS
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.