JAKARTA - Hujan intensitas tinggi memicu banjir di sejumlah titik Jakarta sehingga mengganggu aktivitas warga. Merespons hal tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah di Ibu Kota.
1. Pembelajaran Jarak Jauh
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Keputusan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (23/1/2026).
Dalam edaran tersebut, PJJ diberlakukan hingga 28 Januari 2026. Selama kegiatan PJJ, Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan komunikasi secara intensif Wali Murid terkait proses pembelajaran daring ini.
Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh.
Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)




