JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan memastikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) telah diterapkan di sejumlah sekolah menyusul cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut, Jumat (23/1/2026).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah I, Santo, mengatakan proses belajar tetap berjalan mengikuti jam sekolah agar target pembelajaran tercapai, baik bagi guru maupun siswa.
“Kami akan pastikan semuanya untuk memonitor pelaksanaan kegiatan tersebut. Baik siswanya, juga gurunya untuk melaksanakan kewajiban memberikan pembelajaran terhadap para siswa,” ujar Santo saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Rano Karno Bongkar Biang Kerok Banjir Kemang, Lebar Kali Krukut Tinggal 3 Meter
Untuk diketahui, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan yang membawahi sekolah di 10 kecamatan dibagi ke dalam dua wilayah.
Sudin Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah II menaungi sekolah di enam kecamatan, yakni Setiabudi, Pancoran, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Tebet, dan Kebayoran Baru.
Sementara itu, Sudin Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah I membawahi sekolah di Kecamatan Jagakarsa, Cilandak, Pesanggrahan, dan Kebayoran Lama.
Santo mengatakan, para murid yang menjalani PJJ umumnya sudah terbiasa karena metode serupa pernah diterapkan saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
“Kan tahun saat pandemi juga pernah dilakukan. Saya rasa tidak ada masalah. Untuk (murid) yang rumahnya kebanjiran, itu ada mekanisme dari sekolah, apa dikasih tugas atau apa,” kata Santo.
Baca juga: Hujan Deras Sejak Pagi, Kemang Selatan Kebanjiran
Ia menambahkan, setidaknya ada lima sekolah yang terdampak banjir sejak Kamis hingga Jumat.
Empat sekolah terdampak pada akses menuju lokasi, sementara satu sekolah mengalami genangan di halaman.
“Satu sekolah yang halamannya banjir, kini sudah surut,” kata Santo.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.
Langkah ini diambil menyusul cuaca ekstrem yang melanda wilayah DKI Jakarta, sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Baca juga: Korban Penusukan OTK di Kemang Meninggal Usai Dirawat 5 Hari