JAKARTA, KOMPAS – Kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan integritas, kebijaksanaan, dan kesadaran penuh atas dampak sosial dari tiap informasi yang diproduksi dan dikonsumsi di ruang publik. Karena itu pers mesti menjaga integritas dan tanggung jawab di tengah derasnya arus informasi real-time dan logika viralitas.
“Pers yang bermartabat bukan hanya hadir lebih cepat dari peristiwa, tetapi lebih dalam dari sekadar headline,” kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam siaran pers yang dikutip pada Jumat (23/1/2026).
Hamengkubowono mengemukan hal itu di acara pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa bakti 2025–2030, di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY pada Kamis. Di acara ini, Sri Sultan juga dilantik menjadi anggota istimewa/kehormatan PWI.
Sri Sultan mengingatkan, mutu sebuah kabar ditentukan oleh kejernihan sumber, ketepatan cara, dan kebersihan niat. Ia menegaskan bahwa pers yang bermartabat tidak semata-mata diukur dari kecepatan, tetapi dari kedalaman dan ketepatan informasi.
Apalagi di era pasca-kebenaran, lanjut Sri Sultan, media massa menghadapi tantangan ketika opini kerap mengalahkan fakta dan algoritma lebih berpengaruh daripada nurani. “Kecepatan tanpa ketelitian berisiko menyesatkan. Kebebasan tanpa tanggung jawab berpotensi melukai kepercayaan publik,” tegasnya.
Pemerintah Daerah DIY memandang pers sebagai mitra strategis dalam pembangunan dan demokrasi, dengan relasi yang saling menguatkan antara keterbukaan pemerintah dan fungsi kontrol pers. “Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan integritas, kebijaksanaan, dan keberpihakan kepada kebenaran demi kepentingan publik,” kata Sri Sultan.
Pers yang bermartabat bukan hanya hadir lebih cepat dari peristiwa, tetapi lebih dalam dari sekadar headline.
Di acara pelantikan tersebut mengemuka usulan agar Yogyakarta menjadi Pusat Pers Pancasila. Menanggapi usulan ini, Sri Sultan mengusulkan agar diadakan studi akademik tentang itu. Jika studi akademik memberikan lampu hijau, Sri Sultan Hamengku Buwono X berjnji akan berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Sementara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan pentingnya meneguhkan idealisme di tengah disrupsi media yang dapat mengancam kehidupan bangsa. Sebab publik seringkali sulit membedakan mana berita yang benar dan mana yang tidak benar.
“Itulah tantangan kita. Di tengah disrupsi informasi yang sangat pesat, wartawan harus tetap menjadi insan perjuangan. Kita menghadapi ancaman bencana informasi yang bisa mengganggu keberlangsungan bangsa,” kata Munir.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan itu berisi penetapan frasa “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/ atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.
Hal ini hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Luthfi yang dilantik sebagai anggota Dewan Pakar PWI DIY periode 2025-2030 berharap regulasi media sosial juga dibuat pemerintah. Faktanya, masyarakat, terutama anak muda, cenderung memakai medsos ketimbang membaca media. “Hal ini lebih pelik jika siapa pun bisa mengklaim sebagai wartawan tanpa kompetensi sebagai insan pers,” ujarnya.
Regulasi untuk medsos ini, lanjut Luthfi, sangat penting. Harus ada definisi yang tegas mengenai karya jurnalistik dan yang bukan jurnalistik.
Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat melesat membutuhkan piranti regulasi yang memadai. Sebab saat ini, dunia memasuki era yang disebut dengan rule of algorithm. Akal imitasi atau artificial intelligence (AI) memiliki peran yang sangat penting, dan telah menjadi bagian dari rule of algorithm.
Bahkan ke depan bisa jadi akan ada Super AI yang lebih canggih. Menurut Luthfi, jika dalam ilmu hukum, misalnya, yang disebut dengan subyek hukum hanya orang atau perusahaan, maka bagaimana dengan AI, apakah AI adalah subyek hukum atau bukan?
Sebenarnya AI adalah subyek hukum, sebab AI bisa melakukan transaksi hanya dengan memencet tombol “agree” atau “accept”. Hal ini berarti kesepakatan final, prediktif dan binding bisa dilakukan dengan AI agar transaksi/jual-beli dan semacamnya dengan AI hampir tak mengenai wanprestasi/ingkarjanji/breach of contract dalam konsep perjanjian di KUH Perdata.
“Dalam KUH Perdata ada yang dikenal dengan pacta sunservanda atau kesepakatan yang dibuat para pihak, berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya. Nah, bagaimana dengan AI? Dalam AI kesepakatannya hanya dibuat dengan memencet tombol “next” atau “ok”. Dengan menyaksikan perkembangan yang ada, jika perlu, harus dilakukan redefinisi tentang pers,” katanya.
Luthfi menegaskan regulasi medsos penting. Sebab, medsos dapat memengaruhi opini publik dengan memanfaatkan influencer, buzzer, dan semacamnya yang dapat memproduksi hoaks dan post-truth.
Ketua PWI DIY Hudono, menyebut pelantikan di Kompleks Kepatihan sebagai simbol kuat dukungan Pemerintah Daerah DIY terhadap kebebasan pers yang berakar pada nilai Pancasila, etika, dan kepentingan publik. Hal ini pertama kali pelantikan PWI DIY dilaksanakan di Kompleks Kepatihan, di hadapan Sri Sultan HB X yang selama ini konsisten menegakkan kebebasan pers di Yogyakarta dan Indonesia.
“Momentum ini menjadi tonggak penting bagi gerak pers di DIY untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan. Pers harus berakar pada Pancasila, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik. Kami berikhtiar mewujudkan pers yang bermartabat di Yogyakarta,” ujarnya.
Dalam kepengurusan PWI DIY terdapat nama-nama sebagai penasihat GKR Mangkubumi, Prof Edy Suandi Hamid, Hafid Asrom, Prof. Suyanto, dan Ki Bambang Widodo. Di jajaran Dewan Pakar ada nama Prof Muchlas, Prof. Sujito, Prof. Pardimin, Dr. Aciel Suyanto, Dr. Esti Susilarti, Dr. TM Luthfi Yazid, , dan Ahmad Subagya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456859/original/027443500_1766978470-Bahlil_Lahadalia.jpeg)



