Menaker: Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional, Sudah Kami Tegur

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Pemagangan Nasional.

Menaker: Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional, Sudah Kami Tegur. (Foto: Doc Kemnaker)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Pemagangan Nasional. Sejumlah perusahaan telah diberikan teguran karena dinilai tidak menjalankan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya. Sudah ada beberapa perusahaan yang kami tegur,” ujar Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:
Kemnaker Sebut Produsen Ban Michelin Siap Batalkan Rencana PHK

Yassierli menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kanal konsultasi dan pengaduan bagi perusahaan maupun peserta magang. Pengaduan dari perusahaan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 08132064789, sedangkan peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui pesan langsung akun Instagram resmi @Kemnaker.

Menurutnya, monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap pelaksanaan batch I hingga batch III. Ia menilai program tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan keterampilan serta kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, meskipun penguatan tata kelola dan akuntabilitas tetap menjadi perhatian.

Baca Juga:
Kemnaker Beberkan Tantangan Utama Dalam Ketenagakerjaan Domestik

“Program ini kami nilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan lulusan perguruan tinggi. Evaluasi secara komprehensif akan kami lakukan setelah memasuki bulan keempat atau kelima pelaksanaan, dan kami berharap dukungan berkelanjutan dari Komisi IX,” katanya.

Kemnaker mencatat, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan serta sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional. Adapun jumlah posisi magang mencapai sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan total 30.301 mentor.

Baca Juga:
Kemnaker Mulai Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026, Diumumkan 21 November 2025

Ke depan, Kemnaker mendorong perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan.

“Kami terus mendorong perusahaan dan instansi pemerintah agar memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan,” ujar Yassierli.

Sebagai informasi, peserta Program Pemagangan Nasional menjalani pemagangan selama enam bulan, menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi daerah yang menetapkan UMK, serta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Reaksi Wardatina Mawa Usai Insanul Fahmi Minta Maaf untuk Poligami
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Lagi! Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ke Polda Metro, Kali Ini Soal Analogi Salat di Materi Mens Rea
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Dikepung Banjir dan Dilanda Cuaca Ekstrem, Seluruh Sekolah di Jakarta Terapkan Pembelajaran Jarak jauh
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Link Live Streaming BRI Super League: Persija Vs Madura United
• 1 jam lalubola.com
thumb
Solikin Jalani Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI, Ungkap 8 Strategi Ekonomi
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.