Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar tak sepakat status warga negara Indonesia (WNI) berada di Kamboja hingga Filipina terlibat penipuan digital atau scam sebagai korban. Mahendra menilai WNI yang bekerja di usaha penipuan tergolong sebagai scammer yang melanggar pidana.
Bos OJK tersebut menyampaikan pandangannya saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026) kemarin. Anggota Komisi XI DPR menyinggung soal WNI tergiur dengan pekerjaan scam di luar negeri.
"Kenapa sih orang sampai ke tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa," kata salah satu anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati.
Menjawab pertanyaan anggota DPR, Mahendra tak sepenuhnya sepakat WNI di Kamboja hingga Filipina disebut sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Mahendra menilai mereka ada juga yang bekerja sebagai scammer.
"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer," kata Mahendra.
"Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming," tambahnya.
Mahendra mencontohkan warga negara China yang terlibat scam di Kamboja diekstradisi ke negara asalnya. Mereka kemudian dihukum di China karena terlibat penipuan digital.
"Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China," ucap Mahendra.
Mantan Wamenlu itu menilai publik kerap keliru menempatkan WNI yang bekerja sebagai scammer dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal. Mahendra kemudian menyinggung sejumlah pelaku penipuan yang justru disambut positif ketika kembali ke Tanah Air.
(rfs/imk)





